Senin, 6 Oktober 2025

Parlemen Uganda Sahkan UU Anti-LGBTQ+, Penyuka Sesama Jenis Dapat Dihukum Mati

Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang mengkriminalkan pengidentifikasian LGBTQ. Homoseksual parah dapat dijatuhi hukuman mati.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
STUART TIBAWESWA / AFP
Seorang wanita transgender Uganda menonton layar TV yang menayangkan siaran langsung dari parlemen untuk RUU anti-gay, di sebuah badan amal lokal yang mendukung Komunitas LGBTQ dekat Kampala pada 21 Maret 2023. Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang mengkriminalkan pengidentifikasian LGBTQ. Homoseksual parah dapat dijatuhi hukuman mati. 

“Hari ini menandai hari yang tragis dalam sejarah Uganda. @Parliament_Ug telah mengesahkan undang-undang yang mempromosikan kebencian dan berupaya melucuti hak-hak dasar individu LGBTIQ!” ujar Sarah Kasande, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Kampala.

“Ketentuan RUU anti-homoseksualitas itu biadab, diskriminatif, dan inkonstitusional,” katanya.

Dia menambahkan: “Kepada komunitas LGBTIQ, saya tahu ini adalah hari yang sulit, tapi tolong jangan putus asa."

"Pertempuran belum berakhir; UU yang menjijikkan ini pada akhirnya akan dihancurkan."

Aktivis gay Eric Ndawula men-tweet:

“Peristiwa hari ini di parlemen tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga serangan total terhadap kemanusiaan."

"Mengerikan bahwa penilaian anggota parlemen kita diselimuti oleh kebencian & homofobia."

"Siapa yang diuntungkan dari hukum yang kejam ini?"

Orang-orang memegang bendera pelangi dalam parade Gay Pride di Entebbe pada 8 Agustus 2015.
Orang-orang memegang bendera pelangi dalam parade Gay Pride di Entebbe pada 8 Agustus 2015. (ISAAC KASAMANI / AFP)

Baca juga: Trending YouTube, Video Lagu Baru JKT48 Justru Tuai Hujatan karena Dianggap Promosikan LGBT

Pada bulan Februari lalu, lebih dari 110 orang LGBTQ+ di Uganda melaporkan insiden termasuk penangkapan, kekerasan seksual, penggusuran, dan pembukaan pakaian publik kepada kelompok advokasi Sexual Minorities Uganda (Smug).

Orang-orang transgender terpengaruh secara tidak proporsional, kata kelompok itu.

Kasha Jacqueline Nabagesera, seorang aktivis lesbian di Kampala, mengatakan upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut akan terus berlanjut.

“Kami akan terus melawan ketidakadilan ini. Wanita lesbian ini adalah orang Uganda, bahkan selembar kertas ini tidak akan menghentikan saya untuk menikmati negara saya. Perjuangan baru saja dimulai," kata Nabagesera dalam cuitannya.

Kasande berkata: "Kami akan berjuang sampai semua individu di Uganda dapat menikmati hak-hak yang dijamin oleh konstitusi."

Presiden Museveni bulan lalu mengatakan Uganda tidak akan menerima homoseksualitas.

Ia mengklaim bahwa barat berusaha memaksa negara lain untuk "menormalkan" apa yang disebutnya "penyimpangan".

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved