Selasa, 7 Oktober 2025

Pemerintah Malaysia Kutuk Tindakan Pembakaran Alquran di Swedia

Malaysia mengutuk aksi politisi sayap kanan ekstremis Swedia-Dennis, Rasmus Paludan dalam membakar salinan Alquran di Stockholm, Swedia.

Penulis: Erik S
Capture YouTube streaming Sekretariat Presiden
Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dato Seri Anwar Ibrahim. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim mengutuk tindakan politisi sayap kanan ekstremis Swedia-Dennis, Rasmus Paludan dalam membakar salinan Alquran di Stockholm, Swedia pada 21 Januari 2023.

Menurutnya, pemerintah Malaysia mendesak pemerintah Swedia mengambil tindakan mendesak terhadap pelaku serta memastikan langkah-langkah drastis di masa depan mengatasi kebangkitan Islamofobia yang mengkhawatirkan di Swedia.

“Kekotoran terang-terangan Kitab Suci Islam oleh politisi Swedia dan kelambanannya sama saja dengan memicu Islamofobia dan merupakan provokasi serius terhadap sensitivitas bukan hanya Turkiye tetapi lebih dari dua miliar Muslim di dunia,” tegas Anwar dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (22/1/2023).

Malaysia mengutuk kejahatan kebencian berulang yang membidik Muslim di dunia serta semua bentuk hasutan untuk kebencian dan pengipasi rasisme dalam kata atau perbuatan dan pandangan dengan keprihatinan serius tentang gelombang ujaran kebencian karena kepercayaan atau etnis.

“Malaysia menegaskan kembali pentingnya menegakkan prinsip-prinsip dialog, keterlibatan dan saling menghormati dalam penyelesaian sengketa dan meminta komunitas internasional untuk menolak umpan ras atau agama dengan kedok kebebasan berekspresi dan tetap bersatu melawan semua bentuk hasutan untuk membenci dan kekerasan,” katanya.

Baca juga: Hubungan Memanas, Turki Labeli Swedia sebagai Pusat Propaganda Teroris

Sebelumnya, pemerintah Turki melalui Menteri Luar Negeri, Mevlut Cavusoglu mengecam pemerintah Swedia yang mengizinkan pembakaran Alquran secara sengaja dan mengatakan rasisme serta kejahatan kebencian tidak bisa dikategorikan sebagai kebebasan dalam berpendapat

“Meskipun dengan segala peringatan, izin tersebut diberikan kepada orang ini. Tidak ada yang bisa menyebutnya sebagai kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ujar Mevlut Cavusoglu kepada media di Antalya, Sabtu (21/1/2023) kemarin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved