Kamis, 2 Oktober 2025

Pengadilan Pakistan Bebaskan Pelaku Rudapaksa setelah Bersedia Nikahi Korban

Pengadilan Pakistan bebaskan pelaku rudapaksa dari penjara, setelah bersedia menikahi korban yang telah melahirkan anak pada awal tahun ini.

freepik
ilustrasi rudapaksa - Pelaku rudapaksa di Pakistan bebas dari penjara, setelah bersedia menikahi korban yang telah melahirkan bayi pada awal 2022. 

Aktivis HAM Pakistan mengecam keputusan pengadilan

Para aktivis HAM di Pakistan mengecam keputusan itu yang berisiko menormalkan kekerasan seksual di Pakistan.

“Ini secara efektif adalah persetujuan pengadilan atas pemerkosaan dan memfasilitasi pemerkosa dan mentalitas pemerkosaan,” kata Imaan Zainab Mazari-Hazir, pengacara dan aktivis hak asasi manusia.

“Itu bertentangan dengan prinsip dasar keadilan dan hukum negara yang tidak mengakui pengaturan seperti itu,” tambahnya.

Kritikus juga telah lama menuduh jirga melanggengkan budaya mempermalukan korban, terutama dalam isu rudapaksa dan kekerasan seksual.

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) menyebut putusan pengadilan Peshawar sebagai pelanggaran hukum yang berat dan keguguran keadilan.

"HRCP mendesak negara untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dan menjunjung tinggi komitmennya terhadap hak-hak perempuan," katanya dalam sebuah pernyataan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved