Jumat, 3 Oktober 2025

Jepang, Korea Selatan, AS Beri Sanksi ke 3 Pejabat Korea Utara atas Uji Coba Rudal Balistik

Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat beri sanksi ke 3 pejabat Korea Utara atas uji coba rudal Balistik. Kini, Korea Utara terus kembangkan nuklir.

NDTV
Militer Korea Utara menembakkan rudal balistik ke laut Kamis, 6 Oktober 2022 berdasar informasi yang diedarkan militer Korea Selatan. - Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat beri sanksi ke 3 pejabat Korea Utara atas uji coba rudal Balistik. 

TRIBUNNEWS.COM - Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat sepakat memberikan sanksi pada tiga pejabat Korea Utara karena uji coba rudal Balistik.

Ketiganya diidentifikasi terlibat langsung dalam program senjata Pyongyang, Korea Utara.

Amerika Serikat (AS) mengatakan rudal balistik Korea utara menimbulkan risiko besar bagi kawasan dan seluruh dunia.

Pada Kamis (1/12/2022), Departemen Keuangan AS menyebut ketiga pejabat tersebut adalah Jon Il Ho, Yu Jin, dan Kim Su Gil.

Sanksi yang diberlakukan adalah pembekuan aset individu yang berbasis di AS.

Baca juga: Geram dengan Sikap Kim Jong Un, Amerika Siapkan Sanksi Lebih Banyak ke Korea Utara

Peran 3 Pejabat Korea Utara dalam Uji Coba Rudal

Dikatakan, dua pejabat Korea Utara (Jon Il Ho dan Yu Jin) yang terkena sanksi telah memainkan peran penting dalam pengembangan senjata pemusnah massal (WMD).

Masing-masing menjabat sebagai wakil direktur dan direktur Departemen Industri Munisi Korea Utara.

Sementara satu pejabat lainnya, Kim Su Gil, menjabat sebagai direktur Biro Politik Umum Tentara Rakyat Korea tahun 2018-2021 dan mengawasi implementasi keputusan terkait program WMD, seperti diberitakan oleh Al Jazeera.

Sanksi dari Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang

Selain AS, Korea Selatan juga memberlakukan sanksi pada beberapa warga negara Korea Utara, terkait uji coba rudal Korea Utara.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengumumkan sanksi terhadap delapan orang Korea Utara dan tujuh lembaga yang terlibat dalam program pengembangan nuklir dan rudal di Korea Utara.

Mereka yang ditambahkan ke daftar hitam termasuk pejabat di lembaga keuangan yang terkait dengan program nuklir dan rudal Korea Utara.

Selain itu, orang yang terlibat dalam transfer ilegal barang-barang Korea Utara juga terkena sanksi, seperti diberitakan oleh Korea Times.

Semuanya sudah di bawah sanksi AS yang diberlakukan antara Januari 2018 dan Oktober 2022.

Negara seberang semenanjung Korea, Jepang juga menunjuk tiga entitas dan satu individu untuk sanksi baru.

Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan sanksi itu termasuk Grup Lazarus, yang diduga melakukan serangan siber.

Baca juga: Kirim Surat ke Kim Jong Un, China Ajak Korea Utara Untuk Jalin Kerja Sama

Gambar ini diambil pada tanggal 27 April 2022 dan dirilis oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi Korea Utara melalui KNS pada tanggal 29 April menunjukkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengambil bagian dalam upacara parade untuk menandai peringatan 90 tahun berdirinya Tentara Revolusioner Rakyat Korea (KPRA), di lokasi yang dirahasiakan di Korea Utara.
Gambar ini diambil pada tanggal 27 April 2022 dan dirilis oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi Korea Utara melalui KNS pada tanggal 29 April menunjukkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengambil bagian dalam upacara parade untuk menandai peringatan 90 tahun berdirinya Tentara Revolusioner Rakyat Korea (KPRA), di lokasi yang dirahasiakan di Korea Utara. (STR / KCNA VIA KNS / AFP)

Korea Utara sahkan UU serangan nuklir 

AS menganggap Korea Utara merupakan ancaman serius bagi dunia.

Ancaman ini meningkat sejak September 2022 ketika Parlemen Korea Utara mengesahkan undang-undang yang mengizinkan militer untuk menggunakan senjata nuklir secara otomatis dan segera.

Mandat tersebut boleh dilaksanakan jika terjadi serangan yang akan segera terjadi terhadap kepemimpinan Kim Jong Un atau objek strategis penting di Korea Utara.

Undang-undang memperbarui aturan Pyongyang tentang kapan senjata nuklirnya dapat digunakan.

Termasuk dalam menanggapi serangan senjata pemusnah massal atau dalam kasus krisis bencana yang mengancam keselamatan rakyat Korea Utara.

Konstitusi Korea Utara sudah menyatakan negara itu sebagai negara senjata nuklir, dikutip dari The Washington Post.

Baca juga: Kirim Surat ke Kim Jong Un, China Ajak Korea Utara Untuk Jalin Kerja Sama

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berbicara kepada pers tentang perang di Ukraina, di Departemen Luar Negeri di Washington, DC, 17 Maret 2022. Blinken mengatakan Kamis bahwa Rusia tidak melakukan upaya serius dalam negosiasi dengan Ukraina untuk mengakhiri tiga minggu perang.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berbicara kepada pers tentang perang di Ukraina, di Departemen Luar Negeri di Washington, DC, 17 Maret 2022. Blinken mengatakan Kamis bahwa Rusia tidak melakukan upaya serius dalam negosiasi dengan Ukraina untuk mengakhiri tiga minggu perang. "Di satu sisi, kami memuji Ukraina karena berada di meja meskipun dibombardir setiap menit setiap hari," kata Blinken. “Pada saat yang sama, saya belum melihat upaya berarti oleh Rusia untuk mengakhiri perang ini melalui diplomasi.” (AFP)

AS minta Dewan Keamanan PBB cegah Korea Utara kembangkan nuklir

Sanksi ini menyusul uji coba rudal balistik antarbenua pada 18 November 2022.

Korea Utara meluncurkan rudal balistik yang merupakan bagian dari rangkaian uji coba 60 rudal tahun ini.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan uji coba itu mengancam keamanan global, dikutip dari Al Jazeera.

Antony Blinken juga menggarisbawahi AS akan mengambil tindakan lebih lanjut dalam menanggapi kecepatan, skala, dan cakupan peluncuran rudal balistik Korea Utara.

Departemen Keuangan AS mengatakan uji coba rudal menunjukkan perlunya semua negara untuk sepenuhnya menerapkan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Dewan Keamanan PBB harus mencegah Korea Utara memperoleh teknologi, bahan, dan pendapatan yang dibutuhkannya untuk mengembangkan kemampuan rudal nuklir dan balistiknya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Rudal Korea Utara

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved