Steve Bannon Dihukum 4 Bulan Penjara, Kini Berencana Ajukan Banding
Mantan penasihat utama mantan Presiden Donald Trump Steve Bannon diganjar hukuman 4 bulan penjara karena menolak bekerja sama dengan Panel 6 Januari.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Tiara Shelavie
MANDEL NGAN / AFP
Presiden AS Donald Trump (kiri) mengucapkan selamat kepada Penasihat Senior Presiden Stephen Bannon saat pelantikan staf senior di Ruang Timur Gedung Putih pada 22 Januari 2017 di Washington, DC. - Mantan penasihat utama mantan Presiden Donald Trump Steve Bannon diganjar hukuman 4 bulan penjara karena menolak bekerja sama dengan Panel 6 Januari.
Dia didakwa di negara bagian New York pada bulan September atas tuduhan pencucian uang dan konspirasi.
Jaksa menuduhnya menipu donor yang memberikan uang untuk membantu membangun tembok yang dijanjikan Trump di sepanjang perbatasan AS-Meksiko.
Bannon, yang mengaku tidak bersalah, dapat menghadapi hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan tersebut.
Trump mengampuni Bannon tahun lalu atas tuduhan federal yang serupa.
Berita lain terkait dengan Rusuh di Amerika Serikat
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)