Kamis, 2 Oktober 2025

Donald Trump Gugat CNN Rp 7,4 T atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat CNN pada Senin (3/10/2022) atas pencemaran nama baik senilai $ 475 juta atau Rp 7,4 triliun.

AFP/STRINGER
Mantan Presiden AS Donald Trump mengacungkan tinjunya saat berjalan ke sebuah kendaraan di luar Trump Tower di New York City pada 10 Agustus 2022. - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat CNN pada Senin (3/10/2022) atas pencemaran nama baik senilai $ 475 juta atau Rp 7,4 triliun. 

Gugatan itu muncul saat dia mempertimbangkan tawaran potensial untuk kursi kepresidenan pada 2024.

Ketua CNN baru Chris Licht secara pribadi mendesak personel beritanya dalam pertemuan lebih dari tiga bulan lalu untuk menahan diri dari menggunakan frasa karena terlalu dekat dengan upaya Demokrat untuk mencap mantan presiden, menurut beberapa laporan yang diterbitkan.

Berita lain terkait dengan Donald Trump

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved