Otoritas Berwenang Singapura Jatuhi Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Kerusuhan
Kerusuhan yang terjadi di Singapura ini diketahui merupakan kali ketiga dalam bulan September 2022 ini dan kasus pertama terjadi 2 September 2022 lalu
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi pengeroyokan -Otoritas keamanan Singapura menangkap lima pria berusia antara 16 dan 21 tahun karena diduga terlibat dalam kerusuhan.
"Polisi tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang kurang ajar dan pengabaian hukum secara terang-terangan.
Kami tidak akan menyia-nyiakan upaya untuk menangkap pelanggar tersebut dan akan menangani mereka sesuai dengan hukum," kata polisi seperti diberitakan Strait Times, Senin (26/9/2022).
Investigasi polisi saat ini sedang berlangsung. (Septyan Mulia Rohman/TribunBatam.id)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Singapura Tetangga Batam Hukum Cambuk Sejumlah Remaja Terbukti Buat Rusuh