Selasa, 30 September 2025

Kemlu RI Sebut 453 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia dalam 5 Bulan Terakhir, Termasuk dari Singapura

Sebanyak 452 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia periode Januari 2022 hingga 17 Mei 2022.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha pada konferensi pers hari Kamis (13/1/2022) di kantor Kemlu RI Jakarta. 

Dalam UU No. 6/2011 pasal 68 menyatakan dalam hal pengawasan keimigrasian yang salah satunya terkait list penangkalan WNA, itu masuk ke dalam data yang bersifat rahasia.

“Kedaulatan kita juga berhak untuk tidak menyampaikan mengenai alasan kenapa kita menolak warga asing," lanjutnya.

Judha mengatakan, walaupun antara Indonesia dan Singapura memiliki kebijakan bebas visa, kebijakan tersebut tidak mengambil alih kedaulatan.

Setiap negara anggota ASEAN tetap bisa menolak warga negara yang tidak diizinkan untuk masuk.

“Perjanjian bebas visa antara Indonesia dan negara lain, termasuk tentunya dengan negara-negara ASEAN tentunya tidak mengambil alih kedaulatan. Setiap anggota ASEAN tetap bisa menolak warga negara yang memang tidak diizinkan masuk. Kebijakan itu juga dilakukan Indonesia,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan