Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Singapura Longgarkan Pembatasan Covid-19, Masyarakat Tak Lagi Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan

Singapura akan melonggarkan pembatasan Covid-19, termasuk aturan pemakaian masker luar ruangan. Aturan berlaku mulai 29 Maret 2022.

AFP/ROSLAN RAHMAN
Orang-orang naik bus di Singapura pada 29 November 2021, di bawah jalur perjalanan yang divaksinasi (VTL) untuk penumpang yang melintasi perbatasan ke negara bagian Johor, Malaysia selatan. - Singapura akan melonggarkan pembatasan Covid-19, termasuk pemaikaian masker luar ruangan. 

Tes pra-keberangkatan akan dihapus untuk orang yang masuk melalui perbatasan darat tetapi masih akan diperlukan bagi mereka yang masuk melalui rute udara dan laut.

Puncak gelombang omicron di Singapura tampaknya telah berlalu.

Kasus harian baru mencapai 8.940 pada hari Rabu (23/3/2022), turun dari rekor 26.032 infeksi pada 22 Februari.

Baca juga: China Lockdown Kota Berpenduduk 9 Juta Orang, Laporkan 4 Ribu Kasus di Tengah Strategi Zero Covid

Baca juga: Syarat Mudik Jika Belum Vaksin Booster Covid-19

Mayoritas orang yang terinfeksi di Singapura memiliki gejala ringan atau tidak sama sekali.

Sekitar 0,3 persen membutuhkan suplementasi oksigen selama 28 hari terakhir, dan 0,04 persen berada di unit perawatan intensif.

Hingga Selasa, 92 persen populasi telah menyelesaikan seri vaksinasi primer, sementara 71 persen telah menerima booster.

Pihak berwenang mengumumkan dosis booster kedua untuk orang berusia 80 tahun ke atas, orang yang tinggal di panti jompo dan orang yang rentan secara medis.

Waktu yang disarankan untuk mengambil suntikan itu adalah lima bulan setelah dosis booster pertama.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved