Minggu, 5 Oktober 2025

Konflik Rusia Vs Ukraina

Apa Itu Kejahatan Perang? Bisakah Vladimir Putin Diadili?

Apa itu kejahatan perang dan bisakah Vladimir Putin diadili atas perannya dalam invasi ke Ukraina?

AFP/HANDOUT
Dalam pengambilan video ini diambil dari cuplikan selebaran yang tersedia pada 24 Februari 2022 di situs web resmi Presiden Rusia (kremlin.ru). Apa itu kejahatan perang dan bisakah Vladimir Putin diadili atas perannya dalam invasi ke Ukraina? 

Baik Rusia maupun Ukraina tidak menandatangani larangan di seluruh dunia atas penggunaan bom tandan, tetapi insiden ini masih dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Kementerian Pertahanan Inggris mengatakan Rusia telah menggunakan bahan peledak termobarik, yang menciptakan ruang hampa udara besar-besaran dengan menyedot oksigen.

Bahan peledak yang menghancurkan ini tidak dilarang.

Tetapi penggunaan yang disengaja di dekat warga sipil hampir pasti akan melanggar aturan perang.

Banyak ahli berpendapat invasi itu sendiri adalah sebuah kejahatan.

Bagaimana tersangka penjahat perang diburu?

Setiap negara memiliki tugas untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang.

Beberapa negara bisa membantu negara lainnya.

Di Inggris, perwira polisi senior telah menawarkan untuk membantu mengumpulkan bukti potensi kejahatan perang di Ukraina.

Bagaimana tersangka penjahat perang dapat diadili?

Ada serangkaian pengadilan satu kali sejak Perang Dunia Kedua, termasuk pengadilan untuk kejahatan perang yang dilakukan setelah pecahnya Yugoslavia.

Sebuah badan juga dibentuk untuk mengadili beberapa dari mereka yang bertanggung jawab atas genosida Rwanda, di mana ekstremis Hutu membantai 800.000 orang dalam 100 hari pada tahun 1994.

Saat ini, International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC) memiliki peran menegakkan aturan perang.

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional

ICJ mengatur perselisihan antar negara, tetapi tidak dapat menuntut individu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved