Konflik Rusia Vs Ukraina
Pengamat: Langkah Kemenlu Minta DK PBB Bersikap Soal Ukraina Sia-sia, Ingatkan Rusia Punya Hak Veto
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana memberi tanggapan atas langkah Kemenlu dalam menanggapi konflik Rusia-Ukraina.
"Oleh karenanya, serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima."
Baca juga: Ukraina: Pasukan Rusia Memasuki Kota Kharkiv, Kendaraan Militer Bergerak
"Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia," bunyi poin kedua.
Ketiga, Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak agar menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi.
Keempat, Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata guna mencegah memburuknya situasi.
Kelima, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, telah mempersiapkan rencana evakuasi WNI.
"Keselamatan WNI selalu menjadi prioritas pemerintah," tulis pernyataan tersebut.
Baca juga: Bantu Ukraina Lawan Rusia, Jerman hingga Amerika Serikat Janji Kirim Pasokan Senjata
Diketahui, Rusia telah memulai invasi ke Ukraina sejak Kamis (24/2/2022) pagi.
Para pemimpin dunia mengutuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas serangan tersebut.
Sejumlah titik di Ukraina dihantam ledakan.
Penduduk melarikan diri dari kota-kota karena takut terjadi kekerasan yang lebih parah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Gilang Putranto)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)