Minggu, 5 Oktober 2025

Konflik Rusia Vs Ukraina

Pengamat: Langkah Kemenlu Minta DK PBB Bersikap Soal Ukraina Sia-sia, Ingatkan Rusia Punya Hak Veto

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana memberi tanggapan atas langkah Kemenlu dalam menanggapi konflik Rusia-Ukraina.

AFP/ARIS MESSINIS
Seorang wanita menangis saat dia duduk di luar sebuah bangunan yang rusak akibat pemboman di kota Kharkiv, Ukraina timur pada 24 Februari 2022, saat angkatan bersenjata Rusia melancarkan invasi militer ke Ukraina. - Presiden Rusia melancarkan invasi skala penuh ke Ukraina pada 24 Februari, menewaskan puluhan orang dan memaksa ratusan orang melarikan diri demi nyawa mereka di negara tetangga yang pro-Barat itu. Serangan udara Rusia menghantam fasilitas militer di seluruh negeri dan pasukan darat bergerak dari utara, selatan dan timur, memicu kecaman dari para pemimpin Barat dan peringatan sanksi besar-besaran. (Photo by Aris Messinis / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana memberikan tanggapannya atas langkah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) yang meminta Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mengambil keputusan terkait konflik Rusia-Ukraina.

Hikmahanto menilai upaya Kemenlu tersebut adalah upaya yang sia-sia.

Mengingat Rusia adalah anggota DK PBB yang memiliki hak veto.

"Pertanyaannya adalah apakah Kemlu tidak menyadari meminta langkah kongkrit ke DK PBB sebagai suatu tindakan sia-sia?"

Seorang pria membersihkan puing-puing di sebuah bangunan tempat tinggal yang rusak di Koshytsa Street, pinggiran ibukota Ukraina Kyiv, di mana sebuah peluru militer diduga menghantam, pada 25 Februari 2022. - Pasukan Rusia mencapai pinggiran Kyiv pada hari Jumat seperti yang dikatakan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pasukan penyerang menargetkan warga sipil dan ledakan terdengar di ibu kota yang terkepung. Ledakan sebelum fajar di Kyiv memicu hari kedua kekerasan setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menentang peringatan Barat untuk melancarkan invasi darat skala penuh dan serangan udara pada Kamis yang dengan cepat merenggut puluhan nyawa dan membuat sedikitnya 100.000 orang mengungsi.
 (Photo by Daniel LEAL / AFP)
Seorang pria membersihkan puing-puing di sebuah bangunan tempat tinggal yang rusak di Koshytsa Street, pinggiran ibukota Ukraina Kyiv, di mana sebuah peluru militer diduga menghantam, pada 25 Februari 2022. - Pasukan Rusia mencapai pinggiran Kyiv pada hari Jumat seperti yang dikatakan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pasukan penyerang menargetkan warga sipil dan ledakan terdengar di ibu kota yang terkepung. Ledakan sebelum fajar di Kyiv memicu hari kedua kekerasan setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menentang peringatan Barat untuk melancarkan invasi darat skala penuh dan serangan udara pada Kamis yang dengan cepat merenggut puluhan nyawa dan membuat sedikitnya 100.000 orang mengungsi. (Photo by Daniel LEAL / AFP) (AFP/DANIEL LEAL)

Baca juga: Bawa WNI Keluar Ukraina, Kemenlu Siapkan Pesawat dan Tim Evakuasi

"Hal ini mengingat Rusia adalah anggota DK PBB yang memiliki hak veto. Draf resolusi yang mengecam invasi Rusia ke Ukraina pun telah di veto," kata Hikmahanto dilansir Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Lebih lanjut, Hikmahanto juga mengkritik pernyataan Kemenlu yang menggunakan istilah 'military attack on Ukraine is unacceptable (serangan militer terhadap Ukraina tidak bisa diterima).'

Menurut Hikmahanto, dengan menerbitkan penyataan sikap yang seperti itu, maka Rusia bisa saja menganggap Indonesia berada di posisi yang sama dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia serta negara lainnya yang mengutuk tindakan Rusia.

Tak hanya itu, Hikmahanto juga menilai kalimat tersebut bisa berpotensi mencederai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.

Baca juga: Perang Rusia Ukraina Pecah, Kemenlu Sebut Telah Jalin Komunikasi dengan 138 WNI di Ukraina

Karena Indonesia seharusnya tidak mengambil posisi untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan Rusia pada situasi Ukraina.

Hikmahanto pun menyarankan agar Kemenlu bisa memikirkan upaya yang lebih inovatif dan memerhatikan konteks, bukan sekedar bersifat normatif atau formal.

"Seharusnya Kemlu bisa memikirkan upaya-upaya inovatif lain yang lebih memperhatikan konteks, bukan sekedar yang bersifat normatif atau formal," ucap Hikmahanto.

Baca juga: Rudal Rusia Hancurkan Kilang Minyak di Pinggir Ibu Kota Kiev, Warga Diminta Berlindung ke Bunker

Pernyataan Sikap Indonesia terhadap Serangan Militer Rusia di Ukraina

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai serangan militer di Ukraina, Jumat (25/2/2022).

Dikutip dari laman Kemlu, terdapat lima poin pernyataan pemerintah.

Pertama, Indonesia menilai penghormatan terhadap tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan, penting untuk terus dijalankan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved