Minggu, 5 Oktober 2025

Diduga Bocorkan Informasi Rahasia, Kepala Mata-mata Denmark Dipenjara

Kepala Mata-Mata Denmark Lars Findsen dipenjara lebih dari satu bulan dan menjalani persidangan dengan tuduhan membocorkan informasi rahasia

Editor: hasanah samhudi
AFP
Lars Findsen 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Mata-mata Denmark dipenjara selama lebih dari sebulan karena diduga membocorkan informasi rahasia.

Pernyataan unit intelijen negara Denmark mengungkapkan Senin (11/1/2022) bahwa Lars Findsen, kepala badan intelijen asing Denmark, disebutkan sebagai salah satu dari empat orang yang ditangkap pada Desember karena kebocoran informasi rahasia.

Pernyataan itu menyebutkan bahwa Findsen ditangkap pada 9 Desember.

Ini dilakukan setelah Badan Keamanan dan Intelijen Denmark, dinas intelijen nasional negara itu juga dikenal sebagai PET, mengatakan penyelidikan panjang kebocoran dalam dinas intelijen.

Juga disebutkan bahwa saat ini sedang berlangsung persidangan.

Baca juga: Bulgaria Usir 2 Diplomat Rusia karena Diduga Terlibat Spionase

Baca juga: NATO Usir 8 Delegasi Rusia dari Brussel karena Kegiatan Spionase

Pada saat penangkapan Findsen pada bulan Desember, dinas intelijen mengatakan bahwa empat orang yang ditangkap adalah pegawai PET dan mantan pegawai dan pegawai Dinas Intelijen Pertahanan Denmark (DDIS).

Findsen telah menjadi kepala DDIS sejak 2015.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai kepala Badan Intelijen Polisi dan sebagai kepala departemen di Kementerian Pertahanan Denmark.

Dilansir dari CNN, tidak banyak yang diketahui tentang rincian kasus penangkapan ini, termasuk tentang dugaan kebocoran. Sidang pun digelar secara tertutup.

Tak satu pun dari keempat orang ini diketahui publik sampai Findsen muncul di pengadilan pada hari Senin.

Baca juga: Mantan Menteri Denmark Dipenjara 60 Hari karena Pisahkan Pasangan Pencari Suaka

Baca juga: Kedubes Jerman Disebut Minta Maaf, Stafnya Dicurigai Lakukan Aksi Spionase

Pada sidang tertutup, larangan publikasi penamaan Findsen dicabut, menurut penyiar publik Denmark DR, yang melaporkan rincian lebih lanjut tentang kasus tersebut.

"Saya ingin dakwaan diajukan dan saya mengaku tidak bersalah. Ini benar-benar gila," kata Findsen kepada wartawan di persidangan.

Pada saat penangkapan, PET mengatakan keempat orang tersebut didakwa berdasarkan pasal 109(1) KUHP Denmark, yang membuat tersangka terancam hukuman maksimum 12 tahun penjara.

Pengacara Findsen, Lars Kjeldsen, mengatakan kepada CNN bahwa kliennya menolak semua tuduhan terhadapnya.

Ia mengatakan, sidang tertutup berikutnya dari persidangan dijadwalkan dalam waktu satu bulan.

Baca juga: Intelijen Amerika Prediksi Rusia Invasi Ukraina pada Awal 2022: Putin Menyangkal, Biden Mengancam

Baca juga: Intelijen Awasi Ancaman Al-Qaeda Terhadap AS Setelah Taliban Kuasai Afghanistan

Kjeldsen juga mengatakan bahwa atas permintaan Findsen, Pengadilan Kota Kopenhagen mencabut larangan nama tersebut.

Dilansir dari BBC, DR melaporkan bahwa semua yang ditangkap, kecuali Findsen, kini telah dibebaskan sehubungan dengan kasus tersebut, yang berpusat pada kebocoran yang sangat rahasia ke media Denmark.

DR mengatakan Findsen ditangkap di Bandara Kopenhagen pada 8 Desember 2021 pagi.

Disebutkan, dia kemudian didakwa dengan pengungkapan rahasia negara, kejahatan yang merupakan pengkhianatan dan dapat membawa hukuman penjara 12 tahun.

Namun bentuk tuduhan dan sifat dari dugaan kebocoran belum diumumkan.

Baca juga: Iran Hukum Mati Agen Spionase Amerika dan Israel

Baca juga: Jepang akan Buat Sistem Paten Rahasia untuk Cegah Kebocoran ke Luar Negeri

Tetapi kasus terhadap Findsen, yang telah memimpin badan intelijen luar negeri Denmark sejak 2015, dan rekan domestiknya sebelum itu antara 2002 dan 2007, digambarkan sebagai belum pernah terjadi sebelumnya.

Jaksa Denmark belum mengomentari kasus ini, begitu pula pengacara untuk Findsen.

Ketika dimintai perincian lebih lanjut tentang tuduhan itu, dinas intelijen Denmark mengatakan kepada CNN bahwa mereka tidak memiliki komentar lebih lanjut. (Tribunnews.com/CNN/BBC/Hasanah Samhudi)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved