Virus Corona
Didakwa Halangi Tracer Covid-19 Di Singapura, Pasangan China Ini Pasrah Dipenjara
Sepasang suami istri dari China yang divonis penjara karena menghalangi pelacak kontak (tracer) virus corona (Covid-19) di Singapura, telah menyerah
Kemudian pada Selasa ini, mereka kembali ke Pengadilan Negeri untuk menjalani sidang pasca-hukuman yang tertutup bagi media.
Setelah itu, catatan pengadilan menunjukkan bahwa banding yang mereka ajukan telah dihentikan dan pasangan itu akan memulai hukuman penjara masing-masing pada Januari dan Mei 2022.
Oleh karena itu, Hu ditawarkan jaminan sebesar 30.000 dolar Singapura dan istrinya 10.000 dolar Singapura hingga mereka menyerah di Pengadilan Negeri untuk memulai hukuman.
Pengacara pasangan itu, Steven John Lam dari Templars Law mengatakan bahwa kliennya akhirnya membuat keputusan pada minggu lalu untuk menghentikan banding mereka.
"Proses pengadilan ini telah menjadi beban mental dan finansial bagi mereka, dan mereka ingin kembali dipersatukan dengan keluarga secepat mungkin. Selain itu, seorang kerabat mereka yang lebih tua pun kini tengah jatuh sakit karena memikirkan hal ini," kata Lam.