Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Didakwa Halangi Tracer Covid-19 Di Singapura, Pasangan China Ini Pasrah Dipenjara

Sepasang suami istri dari China yang divonis penjara karena menghalangi pelacak kontak (tracer) virus corona (Covid-19) di Singapura, telah menyerah

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Financial Express
Ilustrasi Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Sepasang suami istri dari China yang divonis penjara karena menghalangi pelacak kontak (tracer) virus corona (Covid-19) di Singapura, telah menyerah setelah hampir 2 tahun memperjuangkan kasus mereka di pengadilan.

Mereka menghentikan banding pada Selasa ini dan akan mulai menjalankan hukuman penjara di Singapura dalam beberapa bulan mendatang.

Dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (11/1/2022), warga negara China bernama Hu Jun yang berusia 40 tahun akan memulai hukuman penjara 5 bulannya pada 17 Januari mendatang.

Sementara istrinya, Shi Sha yang berusia 38 tahun akan memulai hukuman penjara 6 bulannya pada 17 Mei 2022.

Hu merupakan seorang Konsultan Investasi yang dinyatakan bersalah pada Oktober 2021 atas tuduhan di bawah Undang-undang (UU) Penyakit Menular Singapura, karena sengaja menyembunyikan informasi dari tracer tentang keberadaan dan aktivitasnya.

Lalu sang istri, dihukum terkait 4 tuduhan karena menyembunyikan informasi, memberikan informasi palsu, gagal untuk menanggapi sepenuhnya dan tidak jujur kepada tenaga kesehatan.

Baca juga: Menkes Singapura: Orang yang Divaksinasi Sumbang 30 Persen Kasus Kematian Akibat Covid-19 pada 2021

Kasus dimulai pada Januari 2020, saat Hu tiba di Singapura dari kota Wuhan, China, yang diketahui merupakan pusat penyebaran wabah Covid-19.

Ia bermaksud untuk menghabiskan momen Tahun Baru Imlek bersama keluarganya.

Sedangkan sang istri, Shi, merupakan mantan polisi dan tengah berada di Singapura dengan izin kunjungan jangka panjang untuk menemani putrinya yang sedang belajar di sekolah internasional di Singapura.

9 hari setelah tiba di Singapura, Hu dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Namun saat dia ditanya oleh tracer, dirinya tidak menyebutkan daftar lengkap tempat ia bepergian dan menghilangkan data lokasi yang ia kunjungi seperti hotel, restoran, serta Kedutaan Besar China.

Sementara Shi yang lebih banyak berbicara kepada tracer dibandingkan suaminya yang tengah menjalani rawat inap di rumah sakit, saat itu dihukum dengan banyak tuduhan.

Pasangan itu kemudian menyewa 3 tim pengacara selama proses pengadilan dan mengajukan permohonan kepada hakim yang berbeda untuk diizinkan pulang ke China, sambil menunggu persidangan.

Seorang hakim pengadilan negeri kali pertama mengizinkan permohonan mereka pada Oktober 2020, namun selanjutnya ditentang oleh jaksa yang berhasil membalikkan keputusan di Pengadilan Tinggi.

Saat pasangan itu dijatuhi hukuman pada November 2021, mereka menunjukkan niat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved