Virus Corona
Taliban Sebut Manekin Langgar Hukum Islam, Pemilik Toko Diperintahkan Potong Kepala Patung
Klip video yang menunjukkan para pria menggergaji kepala plastik dari boneka wanita menjadi viral di media sosial, kantor berita AFP melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM - Taliban memerintahkan pemilik toko di Afghanistan barat untuk memotong kepala manekin.
Menurut sebuah laporan, Taliban bersikeras bahwa patung-patung itu melanggar hukum Islam.
Melansir Al Jazeera, sebuah klip video yang menunjukkan para pria menggergaji kepala plastik dari boneka wanita menjadi viral di media sosial, demikian kantor berita AFP melaporkan pada Rabu (5/1/2022).
Sejak kembali berkuasa pada Agustus 2021, Taliban semakin memaksakan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.
Kebijakan-kebijakan yang diberlakukan sangat membatasi kebebasan, terutama kebebasan perempuan dan anak perempuan.
Baca juga: Taliban Perintahkan Pemilik Toko Mencopot Kepala Manekin, Tak Sesuai Hukum Islam
Baca juga: Serangan Teror di Pakistan Meningkat Sejak Taliban Kuasai Afganistan

“Kami telah memerintahkan pemilik toko untuk memotong kepala manekin karena ini bertentangan dengan hukum Syariah (Islam),” kata Aziz Rahman, kepala Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di kota Herat.
“Jika mereka hanya menutupi kepala atau menyembunyikan seluruh manekin, malaikat tidak akan memasuki toko atau rumah mereka dan memberkati mereka," tambah Rahman.
Sementara itu, beberapa pedagang awalnya merespons dengan menutupi kepala manekin dengan kantong plastik atau jilbab.
Taliban sejauh ini tidak mengeluarkan kebijakan nasional tentang manekin atau patung.
Di bawah interpretasi kelompok menurut hukum Islam, penggambaran sosok manusia dilarang.
Selama pemerintahan pertama mereka pada 1990-an, Taliban memicu kemarahan global setelah meledakkan dua patung Buddha kuno.
Sejak merebut kekuasaan, mereka telah melarang anak perempuan dari sekolah menengah di beberapa provinsi.
Sementara perempuan sebagian besar telah dicegah bekerja di sektor publik dan dikeluarkan dari posisi pemerintah.
Baca juga: Kabur Tinggalkan Kabul, Ashraf Ghani Akui Tak Punya Pilihan Lain Saat Afghanistan Dikuasai Taliban
Baca juga: Pakistan Tewaskan Komandan lapangan Kelompok Radikal Tehrik-i-Taliban
Kelompok ini telah meningkatkan penggerebekan terhadap penjual minuman keras, menangkap pecandu narkoba dan melarang musik.
Pengambilalihan Taliban telah menghancurkan ekonomi Afghanistan yang bergantung pada bantuan, dengan miliaran dolar aset dibekukan oleh Amerika Serikat dan bantuan internasional sebagian besar dihentikan.
Namun, Dewan Keamanan PBB pekan lalu mengadopsi resolusi yang diusulkan AS untuk membantu bantuan kemanusiaan menjangkau warga Afghanistan yang putus asa sambil berusaha untuk menjaga dana dari tangan pemerintah Taliban, yang belum diakui oleh negara mana pun.
Wanita dilarang pergi jauh tanpa kerabat pria
Sebelumnya Taliban mengatakan, perempuan yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, tidak boleh menggunakan transportasi darat, kecuali ditemani oleh kerabat dekat pria.
Melansir Al Jazeera, pedoman dikeluarkan pada Minggu (26/12/2021) oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan.
Taliban juga meminta pemilik kendaraan untuk menolak memberikan tumpangan kepada wanita yang tidak mengenakan jilbab.
Baca juga: Menlu Indonesia Bertemu Perwakilan Taliban di Islamabad
Baca juga: Komandan Tertinggi Taliban Pakistan Lolos dari Dugaan Serangan Drone ke Tempat Persembunyian

Aturan ini telah menuai kecaman dari para aktivis hak asasi manusia.
Langkah ini mengikuti aturan Taliban sebelumnya yang melarang banyak perempuan terjun di sektor publik.
"Wanita yang bepergian lebih dari 72 km (45 mil) tidak boleh ditawari tumpangan jika mereka tidak ditemani oleh anggota keluarga dekat," kata juru bicara kementerian Sadeq Akif Muhajir.
Ia merinci bahwa pria yang menemani haruslah kerabat dekat.
Pedoman baru, yang beredar di jejaring media sosial, juga meminta orang-orang untuk berhenti memutar musik di kendaraan mereka.
Baca juga: PBB Akan Bayar Uang Keamanan Rp84 Miliar kepada Taliban
Baca juga: Pakistan Tewaskan Komandan lapangan Kelompok Radikal Tehrik-i-Taliban
Larang Pernikahan Paksa
Sebelumnya,Taliban juga mengeluarkan dekrit yang mengatakan wanita di Afghanistan tidak boleh dianggap sebagai "properti", dan perempuan harus memberi persetujuannya sendiri terhadap tawaran pernikahan.
Dilansir Independent, dekrit terbaru kelompok militan itu dikeluarkan pada hari Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Taliban Minta AS Cairkan Jutaan Dolar Aset Yang Dibekukan
Dekrit membahas sejumlah isu tetapi tidak menyinggung tentang hak-hak dasar bagi perempuan, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan dan bekerja di luar rumah.
"Seorang wanita bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas."
"Tidak ada yang bisa memberikannya kepada siapa pun dengan imbalan perdamaian ... atau untuk mengakhiri atau untuk mengakhiri permusuhan," kata juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid dalam sebuah pernyataan.
Wanita dilarang tampil di TV
Beberapa pekan lalu, kementerian meminta saluran televisi Afghanistan untuk berhenti menayangkan drama dan sinetron yang menampilkan aktor wanita.
Wartawan dan presenter wanita juga telah diperintahkan untuk mengenakan jilbab di layar, meskipun pedoman tersebut tidak mengatakan jenis jilbab mana yang akan digunakan.
Melansir BBC, wartawan mengatakan beberapa aturan Taliban tidak jelas dan dapat ditafsirkan.
Baca juga: Taliban Larang Televisi Menayangkan Drama dan Sinetron dengan Aktor Perempuan
Baca juga: Taliban Mulai Bayar Gaji Pegawai Negeri Afghanistan yang Telah Jatuh Tempo

Kumpulan pedoman Taliban terbaru, yang telah dikeluarkan untuk saluran televisi Afghanistan, menampilkan delapan aturan baru.
Mereka termasuk pelarangan film yang dianggap bertentangan dengan prinsip Syariah - atau hukum Islam - dan nilai-nilai Afghanistan, sementara rekaman pria yang memperlihatkan bagian tubuh yang intim dilarang.
Pertunjukan komedi dan hiburan yang menghina agama atau mungkin dianggap menyinggung warga Afghanistan juga dilarang.
Taliban bersikeras bahwa film asing yang mempromosikan nilai-nilai budaya asing tidak boleh disiarkan.
Berita lain terkait Taliban
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)