Sabtu, 4 Oktober 2025

PROFIL Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, Finalis Masterchef Malaysia yang Bunuh ART Indonesia

Ini profil Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, finalis Masterchef Malaysia yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap TKW Indonesia.

Editor: Miftah
voi.id
Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, finalis Masterchef Malaysia. Berikut profilnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong atau yang akrab disapa Etiqah tengah menjadi sorotan.

Finalis Masterchef Malaysia itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga yang merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Nur Afiah Daeng Damin.

Nur Afiah merupakan TKW asal Sulawesi Selatan.

Tak hanya melakukan pembunuhan, Etiqah bersama suaminya, Mohammad Anbree Yunos juga memalsukan kematian Nur Afiah.

Lantas, siapa Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong?

Baca juga: Seorang TKW asal Indramayu Dideportasi dari Hong Kong: Keluarga Diminta Bayar Ganti Rugi

Baca juga: FAKTA Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah, Didakwa Bunuh ART Indonesia, Terancam Hukuman Mati

Berikut sederet informasi terkait sosok Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Finalis Masterchef Malaysia

Dikutip dari wikipedia.org, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd merupakan finalis ajang kompetisi memasak, MasterChef Malaysia pada 2012.

Etiqah berasal dari Sabah, Malaysia.

Saat mengikuti ajang memasak tersebut, Etiqa masih berusia 24 tahun.

Etiqa berhasil lolos ke lima besar dan tereliminasi di Episode Terakhir.

Mengutip The Sun Daily, Etiqah adalah seorang insinyur.

Sementara sang suami adalah seorang kontraktor.

2. Didakwa Atas Kasus Pembunuhan

Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd bersama suaminya didakwa melakukan pembunuhan atas ART-nya yang berasal dari Indonesia. Etiqah pun terancam hukuman mati.
Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd bersama suaminya didakwa melakukan pembunuhan atas ART-nya yang berasal dari Indonesia. Etiqah pun terancam hukuman mati. (thestartv.com)

Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40) didakwa atas kasus pembunuhan TKW asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin.

Keduanya didakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Magistrate Kota Kinabalu.

Masih dikutip dari The Sun Daily, Nur Afiah diduga dibunuh antara pada 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen di Amber Tower di Lido Avenue, Penampang.

Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.

3. Memalsukan Kematian

Etiqah dan Anbree didakwa melakukan pembunuhan dan memalsukan kematian pembantu rumah tangga mereka yang merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Nur Afiah.

Dikutip dari VOI, Nur Afiah Daeng yang berusia 28 tahun diketahui berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia.

Etiqah Siti dan Mohammad Anbree didakwa dengan hukuman mati setelah membuat laporan palsu tentang kematian seorang pekerja migran perempuan yang bekerja di rumahnya.

Etiqah dengan kejam membunuh asistennya, Nur Afiah Daeng, di apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang.

Tubuh Nur Afiah yang diotopsi penuh dengan luka, termasuk luka bakar di sekujur tubuh korban.

Etiqah dan suaminya Mohammad Ambree Yunos memalsukan kematian ART dengan membuat laporan polisi bahwa Nur Afiah tidak sadarkan diri saat ditemukan.

Etiqah juga menyebutkan bahwa dia dan suaminya baru saja kembali dari liburan di Kundasang.

Karena itu, mereka dibebaskan.

Baca juga: Alasan Aktor Taiwan Beri Warisan Miliaran Rupiah pada TKW Indonesia, Sudah Dianggap Anak Sendiri

Baca juga: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 59 TKW ke Timur Tengah, 52 di Antaranya Warga Asal NTB

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Etiqah dan suaminya kedapatan membuat laporan palsu dan ditangkap polisi pada 14 Desember.

Etiqah sempat mengajukan keringanan karena anaknya masih balita.

Namun majelis hakim tidak memenuhi permintaan tersebut.

Mantan finalis Masterchef Malaysia 2012, Etiqah Siti Noorashikeen, dan suaminya, Mohammad Anbree Yunos, ditahan hingga sidang berakhir pada 10 Februari.

4. Hukuman Mati

Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya, Mohammad Anbree Yunos, terancam hukuman mati.

Kasus pembunuhan termasuk dalam Bagian 302 KUHP, yang mengatur hukuman mati setelah terbukti bersalah.

Dikutip dari The Star, Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree, yang memiliki tiga anak, semuanya berusia di bawah tiga tahun, diwakili secara terpisah.

Pengadilan Magistrate memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan diperbaiki pada 10 Februari untuk penyebutan berikutnya.

Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim dia lemah.

Dia lebih lanjut berpendapat bahwa dia harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.

Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved