Senin, 29 September 2025

Pembunuh George Floyd Mengajukan Banding Terhadap Hukumannya

Derek Chauvin yang dihukum karena pembunuhan George Floyd mengajukan banding atas vonis 22,5 tahun penjara.

AFP
Derek Chauvin, tersangka pembunuhan George Floyd mengajukan banding atas vonis 22,5 tahun penjara. 

Kasus Pembunuhan George Floyd

Chauvin, seorang pria kulit putih berusia 45 tahun, terlihat berlutut di leher Floyd selama hampir 10 menit.

Dia acuh tak acuh terhadap erangan pria yang sekarat itu.

Chauvin juga mengabaikan permohonan orang-orang yang lewat agar ia menghentikan aksinya.

Orang-orang mengangkat tangan mereka saat melakukan pawai untuk mengenang George Floyd di Minneapolis, Minnesota, pada 23 Mei 2021
Orang-orang mengangkat tangan mereka saat melakukan pawai untuk mengenang George Floyd di Minneapolis, Minnesota, pada 23 Mei 2021 (Kerem Yucel / AFP)

Floyd berulang kali mengatakan "Saya tidak bisa bernapas" sebelum akhirnya dia meninggal.

Adegan tersebut direkam dan diunggah oleh seorang wanita muda, hingga dengan cepat menyebar ke seluruh dunia.

Ratusan ribu orang kemudian turun ke jalan-jalan di seluruh negeri dan luar negeri untuk menuntut diakhirinya rasisme dan kebrutalan polisi.

Mantan polisi dan tiga rekannya menangkap Floyd karena dicurigai telah mengedarkan uang kertas $20 palsu di sebuah toko di Minneapolis, sebuah kota utara berpenduduk sekitar 400.000 orang.

Mereka memborgol dan menahannya ke tanah di jalan.

Dalam dokumen yang diajukan, Chauvin mengatakan dia tidak memiliki penghasilan dan tidak ada perwakilan hukum dalam proses banding.

Dana pembelaan yang dibayarkan untuk perwakilannya selama persidangan dihentikan setelah hukumannya.

(Tribunnews.com/Yurika)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan