Selasa, 30 September 2025

Pembunuh George Floyd Mengajukan Banding Terhadap Hukumannya

Derek Chauvin yang dihukum karena pembunuhan George Floyd mengajukan banding atas vonis 22,5 tahun penjara.

AFP
Derek Chauvin, tersangka pembunuhan George Floyd mengajukan banding atas vonis 22,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Derek Chauvin, seorang mantan perwira polisi yang dihukum atas pembunuhan George Floyd mengajukan banding.

Chauvin mengajukan banding atas vonis hukumannya 22,5 tahun penjara.

Sebelumnya, juri memutuskan Chauvin bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 22,5 tahun karena terbukti membunuh George Floyd, Jumat (25/6/2021).

Pembunuhan Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, pada Mei 2020 menjadi viral setelah tertangkap kamera.

Kasus pembunuhan tersebut memicu demonstrasi terbesar di Amerika meminta keadilan ras.

Dikutip dari CNA, Chauvin, dijatuhi hukuman lebih dari 22 tahun penjara pada bulan Juni karena membunuh Floyd setelah berlutut di leher Floyd selama hampir 10 menit.

Chauvin mengajukan banding atas vonis tersebut ke pengadilan distrik Minnesota pada Kamis (23/9/2021) malam.

Baca juga: Mantan Polisi AS Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara Karena Bunuh George Floyd

Baca juga: 1 Tahun Meninggalnya George Floyd, Seruan Keadilan untuk Korban Kekerasan Polisi Masih Digalakkan

Dia menuduh bahwa negara itu melakukan pelanggaran yang merugikan.

Mantan perwira polisi itu juga menuduh pengadilan menyalahgunakan kebijaksanaannya dengan menolak permintaan untuk menunda atau memindahkan persidangan, dan beberapa poin penting lain dari kasus tersebut.

Persidangan Awal Derek Chauvin

Chauvin hadir selama enam minggu penuh persidangannya, tidak bersaksi, memohon hak Amandemen Kelimanya terhadap tuduhan diri sendiri.

Pengacaranya mengatakan dia telah mengikuti prosedur polisi yang berlaku pada saat itu.

Ia mengatakan bahwa kematian Floyd disebabkan oleh masalah kesehatan yang diperburuk dengan penggunaan narkoba.

Tetapi, pada akhir persidangan bulan April, juri membutuhkan waktu kurang dari 10 jam untuk menetapkan hukuman Chauvin atas pembunuhan Floyd.

Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan