Minggu, 5 Oktober 2025

Masyarakat Jepang Protes, Pencuri Tanah Pasir Cuma Dihukum Penjara 2 Tahun Atau Denda 1 Juta Yen

Masyarakat Jepang banyak yang teriak saat ini karena belum ada UU khusus mengenai pengaturan lingkungan khususnya mengenai tanggul dan pencurian tanah

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Tanah pasir yang dicuri sehingga longsor berat di kota Tako Chiba 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Masyarakat Jepang banyak yang teriak saat ini karena belum ada UU khusus mengenai pengaturan lingkungan khususnya mengenai tanggul dan pencurian tanah pasir.

Yang ada hanyalah bawah Undang-Undang Otonomi Daerah, batas atas hukuman di bawah peraturan pencurian tanah pasir hanyalah penjara hingga 2 tahun atau denda hingga 1 juta yen penjara.

"Banyak sekali pencurian tanah pasir di daerah ini, diangkutin masuk ke luar truk setiap hari tanpa ijin, akibatnya ya longsor berat saat terjadi hujan lebat," ungkap seorang wanita Fukuyama (40) kepada Tribunnews.com di kota Tako Chiba Selasa ini (21/9/2021).

Hukuman sangat ringan itu membuat para pencuri tidak akan jera. Ibaratnya tinggal bayar 1 juta yen selesai. Padahal harga tanah pasir sangat mahal di Jepang melebihi angka 1 juta yen apabila tanah pasir curian itu dijual.

Menurut kuesioner NHK, baru-baru ini kepada  34 prefektur seperti Osaka, Chiba, dan Fukuoka telah memberlakukan peraturan, dan panduan administratif untuk perusahaan yang melanggar telah mencapai setidaknya 512 kasus  dalam 32 tahun terakhir.

Tidak adanya UU khusus tersebut membuat tiap daerah (khususnya di 25 perfektur) membuat aturan sendiri-sendiri sehingga akibatnya beraneka ragam di Jepang penanganan pencurian pasir tanah.

Dalam kuesioner, terungkap berbagai masalah yang terjadi.

Misalnya Kontraktor tidak mengikuti petunjuk administrasi, Pedagang yang sama melakukan tindakan jahat di area lain, Hukuman peraturan tidak mungkin mengarah pada pencegahan, Empat puluh tiga prefektur, tidak termasuk non-jawaban, mengatakan bahwa ada batasan untuk peraturan peraturan saja, dan perlu untuk membuat undang-undang yang mengatur tanggul secara seragam.

Tanah yang dibawa dari prefektur lain "Dibatasi oleh peraturan" dan suatu hari, sejumlah besar tanah dan pasir yang menumpuk tanpa izin tiba-tiba runtuh di banyak tempat.

Di Kota Tako, yang terletak di bagian timur laut Prefektur Chiba, sejumlah besar tanah dan pasir yang dibawa masuk tanpa izin runtuh longsor pada bulan Juni tahun ini.

Tidak ada yang terluka, tetapi tanah dan pasir melewati tepat di sebelah rumah terdekat dan mengalir ke jalan prefektur sekitar 100 meter jauhnya.

Sebagai hasil dari survei kota, jumlah tanah yang tumpah mencapai setidaknya 4000 meter kubik, dan jalan prefektur ditutup sepanjang hari.

Fumie Akiyama (76), yang memiliki sedimen yang mengalir ke dalam bangunan rumahnya, masih terpaksa mengungsi di fasilitas akomodasi pengungsian lain selama  tiga bulan kemudian atas permintaan kota, mengatakan bahwa ada risiko tanggul akan runtuh lagi.

"Ini benar-benar beban fisik dan mental untuk tidak bisa tinggal di rumah. Saya ingin kita dapat tinggal di rumah yang sudah dikenal sesegera mungkin."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved