Senin, 6 Oktober 2025

Masyarakat Jepang Protes, Pencuri Tanah Pasir Cuma Dihukum Penjara 2 Tahun Atau Denda 1 Juta Yen

Masyarakat Jepang banyak yang teriak saat ini karena belum ada UU khusus mengenai pengaturan lingkungan khususnya mengenai tanggul dan pencurian tanah

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Tanah pasir yang dicuri sehingga longsor berat di kota Tako Chiba 

Pakar masalah nasional sekarang butuh regulasi yang seragam.

Profesor Toshitaka Kamai dari Institut Penelitian Pencegahan Bencana Universitas Kyoto, yang berspesialisasi dalam bencana tanah dan melakukan survei tanggul yang runtuh, mengatakan, Ini menunjukkan bahwa masalah tanggul adalah masalah nasional.

Selain itu, sebagian besar responden mengatakan bahwa mereka meminta undang-undang, mencerminkan kekhawatiran bahwa mereka tidak dapat mengatur lebih kuat dari peraturan, ada risiko tanggul akan menumpuk di suatu tempat dan runtuh lagi, dan sekarang saatnya untuk peraturan yang seragam menurut undang-undang.

“Penting tidak hanya untuk memperkuat hukuman, tetapi juga untuk dapat melacak aliran dari pemindahan tanah hingga impor, memperjelas tanggung jawab, dan membuat standar konkret untuk mencegah keruntuhan," tambah Kamai.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved