Virus Corona
44 Negara Termasuk Indonesia Ditangani Secara Khusus untuk Tindakan Pembatasan Memasuki Jepang
Ada 44 negara ditetapkan sebagai "negara/wilayah yang ditunjuk untuk galur mutan yang harus ditangani secara khusus untuk tindakan perbatasan".
2. Ada 44 negara/wilayah berikut ini ditetapkan sebagai "negara/wilayah yang ditunjuk untuk galur mutan yang harus ditangani secara khusus untuk tindakan perbatasan", dan semua imigran dan orang yang kembali dari negara/wilayah ini dirujuk oleh direktur stasiun karantina.
"Mereka harus menunggu selama 3 hari di tempat yang ditentukan (terbatas pada akomodasi yang diamankan oleh stasiun karantina), dan akan diperiksa kembali pada hari ke-3 setelah memasuki Jepang."
Baca juga: Korea Utara uji coba rudal jarah jauh yang bisa menghantam Jepang, apa artinya bagi dunia?
Daftar negara tersebut adalah sebagai berikut:
Afghanistan, Emirat Arab, Argentina, India, Indonesia, Uruguay, Inggris Raya, Ekuador, Kazakhstan, Kuba, Yunani, Kirgistan, Kosta Rika, Kolombia, Zambia, Georgia.
Spanyol, Sulinum, Sri Lanka, Seychelles, Tanzania, Chili, Denmark, Republik Dominika, Trinidad Tobago, Turki, Nepal, Pakistan, Paraguay, Bangladesh, Filipina, Brasil, Venezuela, Peru.
Kemudian Belgia, Bolivia, Portugal, Malaysia, Afrika Selatan, Myanmar, Mozambik, Maladewa, Libya, Rusia (Moscow City).
3. Dua negara/wilayah berikut ditetapkan sebagai "negara/wilayah yang ditunjuk untuk virus corona baru selain strain mutan yang harus ditangani secara khusus untuk tindakan perbatasan", dan semua imigran dan orang yang kembali dari negara/wilayah tersebut akan diminta untuk menunggu selama 3 hari di tempat yang ditunjuk oleh direktur stasiun karantina (terbatas pada fasilitas akomodasi yang diamankan oleh stasiun karantina), dan untuk diperiksa kembali pada hari ke-3 setelah memasuki Jepang.
Uzbekistan, dan Rusia (Khabarovsk Krai).
Untuk gambaran umum tentang tindakan tersebut, silakan lihat Lampiran 1 “Daftar Negara/Wilayah yang Ditunjuk Terkait dengan Tindakan Penguatan Perbatasan (per 17 September, tahun ke-3 Reiwa)”.
Bagi pemilik status tempat tinggal “Penduduk Tetap”, “Suami atau Anak Warga Negara Jepang”, “Suami atau Anak dari Penduduk Tetap” atau “Penduduk Jangka Panjang”, yang telah meninggalkan Jepang dengan Izin Masuk Kembali satu hari setelah penunjukan dan niat untuk masuk kembali ke Jepang dari negara/kawasan tersebut, pada prinsipnya diperlakukan sebagai orang dalam keadaan luar biasa khusus.
Artinya dapat masuk kembali ke Jepang bagi pemilik Zairyu Card.
Baca juga: Taifun No.14 Mulai Menjauhi Pulau Honshu Jepang
Namun bagi warga Indonesia biasa yang tidak memiliki Zairyu Card tidak dapat memasuki Jepang.
Pengecualian bagi kerja sama antar negara (Government to Government) seperti program Japan Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA) atau Siswa Yang Memperoleh Beasiswa dari Pemerintah Jepang, atau pun paspor biro pejabat (misalnya Menteri Indonesia) masih diperkenankan memasuki Jepang.
Mereka yang memasuki Jepang itu akan tinggal selama 3 hari di fasilitas yang ditunjuk oleh Kepala Stasiun Karantina (hanya terbatas pada fasilitas yang dijamin oleh stasiun karantina).
Selain itu, bagi mereka yang memperoleh hasil negatif tes Covid-19 yang dilakukan pada hari ketiga sejak masuk ke Jepang dapat meninggalkan fasilitas tersebut, namun tetap wajib tinggal dan Karantina di rumah sendiri selama sisa 14 hari setelah masuk ke Jepang di tempat-tempat tersebut sebagai tempat tinggal mereka sendiri.