Sabtu, 4 Oktober 2025

Arab Saudi Tetap Pertahankan Kebijakan Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kementerian Urusan Islam pemerintah Kerajaan Arab Saudi mempertahankan kebijakan pembatasan volume pengeras suara di masjid-masjid.

Jordan Pix/Getty Images
Ilustrasi Bendera Arab Saudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, MEKKAH—Kementerian Urusan Islam pemerintah Kerajaan Arab Saudi mempertahankan kebijakan pembatasan volume pengeras suara di masjid-masjid.

Pekan lalu, Kementerian Urusan Islam negara itu mengumumkan semua pengeras suara di luar masjid hanya diperbolehkan pada saat azan dan ikamah, bukan untuk mengumandangkan salat berjamaah dan khotbah secara keseluruhan.

Pun volume pengeras suara harus hanya sepertiga dari volume maksimum.

Menteri Urusan Islam Abdullatif al-Sheikh mengatakan langkah itu sebagai respons atas keluhan dari masyarakat.

Namun langkah di negara Muslim konservatif itu memicu kritikan dan penentangan di media sosial.

Baca juga: Konjen RI: Belum Ada Keputusan Final dari Pemerintah Arab Saudi Soal Penyelenggaraan Haji 2021

Sheikh mengatakan keluhan termasuk dari orang tua yang mengatakan pengeras suara mengganggu tidur anak-anak mereka.

Berbicara dalam video yang ditayangkan televisi negara, Sheikh mengatakan mereka yang ingin salat tidak perlu menunggu panggilan Imam untuk salat.

Dia menyebut orang-orang yang telah mengkritik langkah tersebut sebagai "musuh kerajaan" dan mengklaim mereka "ingin membangkitkan opini publik".(BBC)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved