Kamis, 2 Oktober 2025

Seorang WNI Dihukum 9 Bulan Penjara Karena Aniaya dan Injak Kaki Bayi Majikan di Singapura

Seorang TKI di Singapura divonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda ratusan juta oleh pengadilan

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Saat beranjak dari sofa untuk menyimpan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi, menyebabkan dia menangis.

Sebuah kamera CCTV tertutup di dalam flat memergokinya melakukan tindakan penganiayaan dan ibunya melaporkan polisi pada pukul 1.12 malam hari itu.

Bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Ibu dan Anak sekitar satu jam kemudian dan dia ditemukan dengan memar di sepanjang tulang belakangnya.(Straits Times)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved