Seorang WNI Dihukum 9 Bulan Penjara Karena Aniaya dan Injak Kaki Bayi Majikan di Singapura
Seorang TKI di Singapura divonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda ratusan juta oleh pengadilan
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Saat beranjak dari sofa untuk menyimpan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi, menyebabkan dia menangis.
Sebuah kamera CCTV tertutup di dalam flat memergokinya melakukan tindakan penganiayaan dan ibunya melaporkan polisi pada pukul 1.12 malam hari itu.
Bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Ibu dan Anak sekitar satu jam kemudian dan dia ditemukan dengan memar di sepanjang tulang belakangnya.(Straits Times)