Pengadilan Malaysia Perintahkan Istri Mantan PM Najib Ajukan Pembelaan Atas Kasus Korupsi
Pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan alasan yang cukup dan meyakinkan agar kasus ini dilanjutkan.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
AFP/MANAN VATSYAYANA
Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor (berkerudung oranye), tiba di gedung pengadilan Kuala Lumpur Kamis (4/10/2018).
Pada bulan Juli lalu, Najib dinyatakan bersalah atas korupsi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan yang terkait dengan skandal bernilai miliaran dolar pada dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Sejak itu ia mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Pasangan itu telah membantah adanya kesalahan, dengan mengatakan tuduhan itu bermotif politik.
Persidangan kasus Rosmah akan dilanjutkan pada 9 Juni mendatang.(Channel News Asia/Reuters)