Virus Corona
Adakan Pesta Keluarga di Tengah Pandemi, 30 Orang di Norwegia Kena Denda Rp 263 Juta
Mereka terbukti mengadakan pesta keluarga dan ini melanggar regulasi pembatasan sosial di tingkat regional.
TRIBUNNEWS.COM - Sekitar 30 orang warga Norwegia diharuskan membayar denda setelah terbukti mengadakan pesta di tengah pandemi.
Adapun denda yang mereka bayarkan adalah sekitar 165.000 kroner ($ 18.620) atau senilai Rp 263 juta.
Mereka terbukti mengadakan pesta keluarga dan hal ini melanggar regulasi pembatasan sosial di tingkat regional.
Sebagaimana diwartakan surat kabar Norwegia, Romerike Blad, dilansir Associated Press, Jumat (27/11), pihak kepolisian telah menghentikan pesta yang diadakan di timur laut ibu kota Oslo pada awal November.
Sejumlah peserta merupakan warga Denmark yang telah tiba beberapa hari sebelum pesta.

Selain denda, mereka juga diharuskan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, menurut juru bicara polisi Sikke Folgeroe.
Jepang Batalkan Acara Tahun Baru
Sementara itu, kabar ihwal virus corona datang dari negeri Sakura, Jepang.