Jumat, 3 Oktober 2025

Beginilah Proses Mendapatkan Visa ke Jepang Bagi Pemilik COE

Sejak 1 Oktober 2020 secara teoritis pembukaan aplikasi bagi pemegang COE (Certificate of Eligibility) dari imigrasi Jepang

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Certificate of Eligibility (COE) dari pemerintah Jepang yang harus ditukarkan ke kedutaan besar atau konjen Jepang agar dijadikan bentuk Visa yang diterakan pada paspor kita. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sejak 1 Oktober 2020 secara teoritis pembukaan aplikasi bagi pemegang COE (Certificate of Eligibility) dari imigrasi Jepang telah bisa diproses menjadi Visa Jepang di setiap kedubes Jepang dan atau konsulat jenderal Jepang di Indonesia.

"Kini sudah mulai lancar aplikasi masuk pemegang COE yang ada di Indonesia untuk diproses ke Visa Jepang," papar sumber Tribunnews.com Rabu ini (14/10/2020).

Meskipun demikian ada beberapa hal yang sangat penting dan harus diperhatikan serta perhitungan yang baik agar keberangkatan kita ke Jepang tidak mengalami kegagalan.

Apa yang bisa diproses di kedutaan besar Jepang?

Sebenarnya ada dua bentuk kunjungan yaitu:

Kunjungan Sementara (Kunjungan Bisnis) dan Kunjungan Jangka Menengah/Panjang.

Kunjungan sementara yaitu kegiatan berupa komunikasi bisnis dengan kunjungan kerja ke Jepang, negosiasi bisnis, tanda tangan kontrak, layanan purna jual, adpertensi, riset pasar, menghadiri rapat, pertukaran budaya, pertukaran pemerintah, atau pertukaran olah raga yang tidak menerima upah dan dilaksanakan selama tidak lebih dari 90 hari di Jepang.

Kunjungan tersebut masih sulit dari Indonesia ke Jepang. Salah satu hambatan yang harus ditemui, sampai Jepang harus karantina 14 hari di hotel di Jepang, tak boleh ke luar, kecuali beli obat atau beli makanan. Tak boleh ada meeting atau pertemuan dengan siapa pun saat masa karantina.

Padahal kunjungan sementara itu sebenarnya hanya butuh satu dua hari, paling lama mungkin juga 10 hari. Tapi karantina mandiri di awal 14 hari pasti akan memberatkan orang yang datang ke Jepang.

Kemudian kunjungan Jangka Menengah dan Panjang (Semua pemegang COE, kecuali status “Spouse and Child of Permanent Reseident” dan “Spouse and Child of Japanese”).

Pemegang COE inilah yang akan dijelaskan di sini lebih lanjut.

Ada lima hal perlu disiapkan bagi pemegang COE yang biasanya akan tinggal di Jepang sedikitnya satu tahun.

Pertama adalah Formulir Aplikasi Visa (Ditempel pasfoto) . Formulir dapat di unduh di situs kedutaan besar Jepang di Indonesia bentuk PDF.

Kemudian Pasfoto ukuran 4,5 cm x 4,5 cm.

Hal ketiga adalah Paspor WNI.

Hal keempat adalah Certificate of Eligibility (COE) asli yang telah kita peroleh dari Jepang.

Hal kelima adalah Surat Perjanjian Tertulis (dengan fotokopi 2 set) yang dibuat oleh pihak pengundang. Misalnya pihak perusahaan, organisasi atau pihak sekolah ABC, misalnya, harus ada cap dari sekolah ABC pada surat perjanjian tertulis itu yang draft nya juga dapat di unduh dari situs kedutaan besar Jepang di Indonesia.

Hal keenam adalah mengisi kuestioner yang ada (bisa diunduh dari situs kedutaan besar Jepang di Indonesia).

Situs itu adalah https://www.id.emb-japan.go.jp/info20_33.html?fbclid=IwAR0tMypC1drzYc-YMjQHmnnINuhcr2XfpdVBDVZl0yZQTvRA8CSf6kU7JGM

Jangan lupa sertifikat hasil tes PCR yang masih berlaku sampai dengan saat kita berangkat (take-off) pesawat ke Jepang dari Indonesia.

Tentu membayar biaya administrasi aplikasi COE ke Visa yang mungkin sekitar Rp.200.000,- saja.

Lalu menjadi hal yang sangat penting perlu dketahui adalah sebagai berikut.

1. Tiba di Jepang harus dijemput, tidak boleh naik kendaraan umum seperti kereta api, bis atau pun taksi.

2. Harus menginap di hotel selama 2 minggu untuk karantina mandiri. Selama karantina hanya boleh beli obat atau beli makanan minuman saja, atau ke rumah sakit.. Usahakan menjauhkan diri dari orang lain atau orang tak dikenal.

3. Saat tiba di Jepang akan di tes PCR kembali dan hasilnya akan diberitahukan melalui aplikasi LINE ke setiap warga asing yang masuk Jepang.

Perhatikan saat pengajuan COE menjadi Visa yang biasanya memakan waktu tiga hari di Kedutaan atau di konjen Jepang. Mengapa?

Karena hasil tes PCR juga harus dilampirkan pula dan validitas tes PCR biasanya hanya seminggu.

Seandainya hasil tes PCR berlaku antara tanggal 1-7 November 2020, berarti tanggal 2 November (Senin) setelah menerima hasil tes PCR segera masukkan aplikasi ke kedutaan Jepang di Indonesia.

Visa ke luar tanggal 5 November (Kamis) dan Kamis malam paling cepat sudah bisa berangkat ke Jepang, tiba di Jepang hari Jumat pagi 6 November 2020.

Saat berada di bandara di Indonesia, pastikan selambatnya 7 November 2020 yang berarti hasil tes PCR masih berlaku.

Saat memasukkan Surat Perjanjian Tertulis (Residence Track) Sumpah dari organisasi/perusahaan/sekolah, masukkan dua copy saat mengajukan aplikasi COE untuk menjadi Visa.

Satu copy akan ditahan pihak kedutaan dan satu copy akan diberikan cap dari pihak kedutaan tanda mengetahui, dan dibawa oleh kita ke Jepang bersama dokumen lainnya seperti paspor.

Terakhir mengenai batasan jumlah yang boleh masuk ke Jepang adalah 1000 orang saja.

Olehkarena itu pihak imigrasi Jepang akan memberitahukan pihak sponsor (pengundang) misalnya pihak sekolah, agar masuk ke Jepang tanggal sekian sekian sekian.

Hal itu untuk alokasi jumlah warga asing ke jepang agar tidak terlalu jauh bergeser dari angka 1000 orang per hari yang dibatasi bisa memasuki Jepang saat ini.

Mengapa dibatasi? Karena keterbatasan waktu untuk pemeriksaan tes PCR serta keterbatasan sumber daya manusia yang punya lisensi untuk melakukan tes PCR tersebut.

Jadi kali ini tolong hati-hati dalam aplikasi COE menjadi Visa agar semua proses perjalanan bisa berlangsung lancar.

Salah perhitungan, misal validitas hasil tes PCR terlewati, kita tak bisa berangkat ke Jepang, bookingan hotelpun akan hangus, biaya cancel mungkin sama dengan biaya menginap per harinya.

Buang uang percuma, buang waktu percuma, banyak kerugian akan dihadapi. Belum lagi masalah si penjemput di Jepang mungkin.

Sementara itu baru saja terbit Buku "Rahasia Ninja di Jepang", pertama di dunia cerita non-fiksi kehidupan Ninja di Jepang dalam bahasa Indonesia, silakan tanyakan ke: [email protected]

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved