Ini Jenis Racun yang Dikirim ke Kantor Presiden AS Donald Trump, Jika Dihirup Langsung Bikin Tewas
Risin adalah senyawa alami yang bersifat racun dan merupakan produk sampingan dari pengolahan biji buah jarak.
Menurut laporan CNN pada 4 Maret 2019, kurang dari satu titik risin dapat membunuh seseorang dalam waktu 36 hingga 48 jam.
Korban akan mengalami kegagalan sistem pernapasan dan gangguan pada peredaran darah.
Biasanya racun ini diberikan guna menteror seseorang yang ditargetkan.
Risin bisa berbentuk bubuk, pelet, asap, atau asam.
Jika tertelan, risin akan mengakibatkan mual, muntah, dan pendarahan internal lambung dan usus.
Baca: Hilang sejak Sabtu, Pemuda Ditemukan Tewas di Parit, Diduga Tenggak Racun karena Putus dari Pacar
Kemudian diikuti dengan kegagalan hati, limpa, dan ginjal.
Kematian korban ricin diakibatkan runtuhnya sistem peredaran darah.
"FBI dan U.S. Secret Service dan U.S. Postal Inspection Service sedang menyelidiki surat mencurigakan yang diterima di fasilitas surat pemerintah AS."
Saat ini, tidak ada ancaman yang diketahui terhadap keselamatan publik," kata kantor lapangan FBI di Washington dalam sebuah pernyataan ke CNN.
CNN telah menghubungi Secret Service untuk memberikan komentar.
Beruntung paket itu belum sampai ke tangan Trump, sehingga presiden baik-baik saja.

Baca: Kepala CDC Sebut Vaksin Covid-19 Baru Tersedia 2021, Trump: Sebelum Pilpres Sudah Siap
Dilansir Daily Mail, risin sebelumnya pernah digunakan seseorang untuk meneror politisi AS melalui surat.
Kemudian pada 2014 silam, aktris Shannon Richardson bintang The Walking Dead dihukum karena mengirim amplop berisi risin.
Surat itu ia tujukan kepada Presiden Barack Obama dan Wali Kota New York City, Michael Bloomberg.
Shannon dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Masih di tahun yang sama, mahasiswa Universitas Georgetown, Daniel Milzman mengaku bersalah atas tuduhan federal setelah sekantong risin ditemukan di kamar asramanya.
Jaksa penuntut mengatakan dia berencana memberikan risin kepada rekannya.
Akhirnya dia dijatuhi hukuman satu tahun dan satu hari di penjara federal.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)