Minggu, 5 Oktober 2025

Parlemen Turki Sahkan UU yang Beri Legalitas Erdogan Kontrol Ketat Media Sosial

Data Twitter untuk paruh pertama 2019, Turki ada di peringkat satu negara yang meminta penghapusan konten. Jumlahnya lebih dari 6.000 permintaan.

zoom-inlihat foto Parlemen Turki Sahkan UU yang Beri Legalitas Erdogan Kontrol Ketat Media Sosial
Adem Altan/AFP
Presiden Turki Reccep Tayyip Erdogan sedang berpidato.

"Media sosial adalah garis hidup bagi banyak orang yang menggunakannya untuk mengakses berita, jadi undang-undang ini menandakan era gelap baru sensor online," kata Tom Porteous, wakil direktur program HRW yang berbasis di AS.

Pernyataan itu disampaikan sebelum undang-undang disahkan .

Menjelang pengesahan RUU itu, seorang juru bicara Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB mengatakan undang-undang itu "akan memberikan alat yang ampuh bagi negara untuk menegaskan lebih banyak kontrol terhadap media.

Juru bicara kepresidenan Ibrahim Kalin mengatakan RUU itu tidak akan mengarah pada sensor, tetapi akan menjalin hubungan komersial dan hukum dengan platform media sosial

Erdogan berjanji untuk memperketat kontrol pemerintah atas media sosial awal bulan ini.

Ancaman disampaikan setelah ia mengatakan pengguna medsos menghina Menteri Keuangan, Berat Albayrak dan istrinya Esra, putri presiden, setelah kelahiran anak keempat mereka.

Presiden telah sering mengkritik media sosial meskipun memiliki banyak pengikut. Dia pernah membandingkan platform semacam itu dengan "pisau pembunuh".

Erdogan menyebut peningkatan "tindakan tidak bermoral" secara online dalam beberapa tahun terakhir adalah karena kurangnya peraturan.

Pengadilan Turki pada Januari 2020 mencabut larangan akses ensiklopedia Wikipedia online, setelah ditutup hampir tiga tahun.

Menurut "laporan transparansi" terbaru Twitter untuk paruh pertama 2019, Turki ada di peringkat satu negara yang meminta penghapusan konten. Jumlahnya lebih dari 6.000 permintaan.(Tribunnews.com/Aljazeera.com/xna)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved