Senin, 6 Oktober 2025

Parlemen Turki Sahkan UU yang Beri Legalitas Erdogan Kontrol Ketat Media Sosial

Data Twitter untuk paruh pertama 2019, Turki ada di peringkat satu negara yang meminta penghapusan konten. Jumlahnya lebih dari 6.000 permintaan.

zoom-inlihat foto Parlemen Turki Sahkan UU yang Beri Legalitas Erdogan Kontrol Ketat Media Sosial
Adem Altan/AFP
Presiden Turki Reccep Tayyip Erdogan sedang berpidato.

TRIBUNNEWS.COM, ANKARA – Parlemen Turki telah meloloskan rancangan undang-undang kontroversial jadi UU yang bakal memberikan pemerintah kontrol lebih besar terhadap media sosial.

Peraturan ini memicu kekhawatiran kebebasan berekspresi di negara itu. Di bawah undang-undang yang baru ini, perusahaan media sosial besar harus mematuhi perintah pengadilan.

Termasuk menghapus konten tertentu. Undang-undang yang disetujui Rabu (29/7/2020) mengharuskan raksasa media sosial seperti Facebook dan Twitter memiliki perwakilan lokal di Turki.

Mereka harus mematuhi perintah pengadilan atas penghapusan konten tertentu. Perusahaan dapat menghadapi denda, pemblokiran iklan atau bandwidth yang terpotong hingga 90 persen.

Konsekuesi terakhir ini pada dasarnya seperti pemblokiran akses. Undang-undang, yang menargetkan jejaring sosial dengan lebih dari satu juta kunjungan unik, mengatur data pengguna Turki harus disimpan di Turki.

RUU ini diajukan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa, dan mitra nasionalisnya. Partai Gerakan Nasional (MHP), yang memiliki suara mayoritas di parlemen.

Kelompok hak asasi manusia dan oposisi khawatir atas apa yang mereka sebut erosi kebebasan berekspresi di Turki.

Proses pidana untuk "para penghina" Presiden Recep Tayyip Erdogan di media sosial belakangan menjadi hal biasa.

Para aktivis ini berpendapat, peningkatan kontrol media sosial juga akan membatasi akses ke informasi independen atau kritis.

Media berita yang dikuasai pengusaha yang ramah pemerintah, akan dengan mudah  dikendalikan oleh negara.

"Mengapa sekarang?" tanya Yaman Akdeniz, profesor di Universitas Bilgi Istanbul dan juga pakar hak siber.

Sementara platform media cetak dan siaran sekarang sudah di bawah kendali pemerintah, jejaring sosial masih relatif bebas.

"Jejaring sosial telah menjadi salah satu dari sedikit ruang untuk berekspresi bebas dan efektif di Turki," katanya kepada kantor berita AFP.

Baca: Perjanjian Laussane 24 Juli 1923, Turki Modern, dan Politik Agresif Presiden Erdogan

Media sosial jadi garis hidup

Human Rights Watch menyatakan keprihatinannya undang-undang itu akan memungkinkan pemerintah mengontrol media sosial, menghapus konten sesuka hati, dan secara sewenang-wenang menargetkan pengguna individu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved