Pria Ini Mengaku Berhubungan Intim dengan 126 Pasang Sandal Jepit Curian
Theerapat Klaiya memiliki ketertarikan pada sandal jepit dan polisi menemukan 126 pasang sandal yang dicurinya dari penduduk setempat
Apalagi, dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19 orang tidak boleh berkumpul.
Bagi Rita, peristiwa ini sangat memprihatinkan. Menurut dia, sebenarnya masyarakat memanggil polisi dan biar petugas yang memrosesnya secara hukum.
"Prinsipnya, proses penegakan hukum terhadap anak ini harus didasari dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutur dia.
Dalam kasus ini, menurut Rita, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama soal proses hukum si anak bisa diselesaikan secara restoratif justice dan ini menjadi proses yang baik.
Kedua, merehabilitasi kondisi psikologis anak dengan melihat assesment yang dilakukan kepada anak.
Artikel ini disarikan dari Kompas.com dan Tribunjateng.com berjudul: Heboh, Pria Curi 126 Pasang Sandal untuk Dipakai Berhubungan Seks; Bullying Siswa SMA Diduga Curi Celana Dalam dan BH di Karanganyar, Ini Tanggapan KPAI; dan Ternyata Masih Bocah, Pelaku Pencurian Celana Dalam Tertangkap Warga Jaten Karanganyar