Pria Ini Mengaku Berhubungan Intim dengan 126 Pasang Sandal Jepit Curian
Theerapat Klaiya memiliki ketertarikan pada sandal jepit dan polisi menemukan 126 pasang sandal yang dicurinya dari penduduk setempat
TRIBUNNEWS.COM - Sudah banyak orang tertangkap mencuri celana dalam wanita sebagai objek untuk memuaskan nafsu seksualnya, tapi bagaimana dengan sandal jepit?
Dalam istilah kedokteran, orang yang menjadikan benda sebagai objek pemuas hasrat disebut dengan fetisisme.
Fetisisme merupakan salah satu jenis parafilia atau penyimpangan seksual.
Orang yang mengalami fetisisme hanya terangsang oleh benda atau bagian tubuh yang bukan organ kelamin.
Tapi, seorang pria muda yang satu ini mencuri ratusan pasang sandal tetangganya.
Dengan sandal-sandal tersebut, pria berusia 24 tahun berhubungan seks.
• Ibu Buta Ingin Dioperasi Agar Bisa Kembali Ngaji, Baim Wong Akan Kabulkan Tapi Beri Syarat Ini
Polisi menangkap Theerapat Klaiya atas dugaan mencuri alas kaki para tetangganya.
Ia memiliki ketertarikan pada sandal jepit dan polisi menemukan 126 pasang sandal yang dicurinya dari penduduk setempat di Nonthaburi, Thailand.
Petugas kepolisian dapat mengidentifikasi Klaiya melalui rekaman CCTV di rumah korban terakhirnya.
Ketika menggeledah rumah pria itu, polisi menemukan koleksi sandal dan sepatu sangat banyak.
Ratusan sandal dan sepatu itu ia kumpulkan selama lebih dari dua tahun.
Klaiya mengaku memakai sandal itu di sekitar rumahnya karena sangat merangsangnya.
Demikian kata polisi, dikutip dari Metro pada Selasa (26/5/2020).
• Usaha Pijat dan Spa Dilarang Buka Saat New Normal, Rahmat Effendi: Bagaimana Jaga Jaraknya?
Kepala petugas, Klaiya menjelaskan setelah beberapa jam memakai sandal jepit lalu memeluk dan menciumnya.
Ia pun melucuti lalu menggesekkan sandal jepit tersebut ke tubuhnya sebelum melakukan "hubungan seks".
Polisi mengungkapkan, koleksinya mencakup lusinan merek, ukuran, dan warna-warna berbeda.
Semuanya masih layak pakai.
Sebagian besar alas kaki tersebut diletakkan di depan kantor polisi Nonthaburi, sebagai bagian dari konferensi pers pada Senin (25/5/2020).
Klaiya mengakui tiga tuduhan sekaligus yang diarahkan kepadanya.
Ia mengaku mencuri sandal-sandal itu malam hari, memiliki transceiver digital tanpa izin, dan melanggar jam malam virus corona.
Mayor Kolonel Ekkaphop Prasitwattanachai kepada media setempat mengatakan, itu bukan pelanggaran pertama Klaiya untuk kasus serupa.
"Setelah kami menangkap tersangka, kami juga mengetahui ia telah ditangkap tahun lalu karena mencuri sandal jepit di distrik lain."
• Spoiler Drama Korea Pelakor, The World of The Married Episode 16 (Tamat): Makan Siang Perpisahan
"Dia sepenuhnya mengaku mencuri sandal untuk tujuan cabul."
"Sehingga akan ditahan di kantor sampai pengadilan meminta jaksa memutuskan bagian selanjutnya dari proses hukum untuknya," sambung dia.
Pelajar SMA Curi Celana Dalam
Kelainan seksual tak hanya dialami orang dewasa, remaja pun bisa.
Belum lama ini seorang pelajar SMA tertangkap warga karena kepergok mencuri celana dalam dan bra.
Ia nekat siang bolong beraksi di salah satu perumahan di Dusun Beluk Kidul, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2020).
Warga yang emosi melihat pelaku tersebut lalu mengalungkan celana dalam dan bra di kepala dan lengannya.
Ketua RT setempat, Suratmin mengatakan, bocah tersebut sudah mencuri celana dalam dan bra milik warga sekitar sebanyak sembilan kali.
Pelaku tercatat sebagai warga Jebres, Solo. Biasanya, remaja ini beraksi menggunakan sepeda motor pada siang bolong.
Suratmin meminta tak satupun warga yang memukul pelajar tersebut.
• Cinta Diputus, Bocah 15 Tahun Sebar Foto Bugil Pacar di Facebook, Dapat dari Screenshot Video Call
"Kalau yang kehilangan sempat emosi lumrah. Inisiatif yang memakaikan itu ya yang kehilangan. Saya tidak memperbolehkan ada warga yang memukul," terang Suratmin.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 buah celana dalam bekas.
"Kelihatannya punya kelaianan. Dia bilang memang sukanya ngambil celana dalam dan bra. Kemarin itu ada bra dan celana dalam sekitar 10," ucap dia kepada Tribunajateng.com, Kamis (16/4/2020).
Suratmin mengungkapkan, sebelumnya pelaku sempat ketahuan mencuri oleh pihak sekolahan tempatnya belajar pada 2009 lalu.
Kemudian yang bersangkutan disuruh membuat surat pernyataan.
Kapolsek Jaten, Iptu Achmad Ridwan Prevost, menjelaskan pelaku, korban dan pihak desa sudah dimintai keterangan di kantor kepolisian.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelaku masih di bawah umur. Pelaku juga masih dimintai keterangan dan wajib lapor," ujar Achmad.
Ia mengimbau kepada warga, apabila berhasil menangkap seorang pencuri supaya menahan diri dan tidak main hakim sendiri.
Penangkapan remaja tadi sempat direkam dan videonya viral di media sosial.
Wakil Ketua KPAI Bidang Pengasuhan, Rita Pranawati, angkat bicara soal kasus ini.
• Dipukuli Adiknya, Gadis di Bandungan Nekat Melahirkan di Belakang Hotel Lalu Ngumpet 2 Hari di Kebun
Rita menegaskan perbuatan remaja tadi mencuri celana dalam dan bra tidak dapat dibenarkan.
"Namun, bagaimana masyarakat memperlakukan anak ini dengan melakukan sebuah perlakuan seperti hukum rimba tidak dibenarkan juga atas dugaan pencurian yang dilakukan si anak," ujar Rita kepada Tribun Jateng, Kamis (16/4/2020).
Apalagi, dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19 orang tidak boleh berkumpul.
Bagi Rita, peristiwa ini sangat memprihatinkan. Menurut dia, sebenarnya masyarakat memanggil polisi dan biar petugas yang memrosesnya secara hukum.
"Prinsipnya, proses penegakan hukum terhadap anak ini harus didasari dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutur dia.
Dalam kasus ini, menurut Rita, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama soal proses hukum si anak bisa diselesaikan secara restoratif justice dan ini menjadi proses yang baik.
Kedua, merehabilitasi kondisi psikologis anak dengan melihat assesment yang dilakukan kepada anak.
Artikel ini disarikan dari Kompas.com dan Tribunjateng.com berjudul: Heboh, Pria Curi 126 Pasang Sandal untuk Dipakai Berhubungan Seks; Bullying Siswa SMA Diduga Curi Celana Dalam dan BH di Karanganyar, Ini Tanggapan KPAI; dan Ternyata Masih Bocah, Pelaku Pencurian Celana Dalam Tertangkap Warga Jaten Karanganyar