Senin, 6 Oktober 2025

Arab Saudi Menghapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur, Ini Gantinya

Tindakan tersebut membuat enam orang yang melakukan tindak kriminal saat berusia di bawah umur selamat dari eksekusi mati

enavakal.com
Ilustrasi hukuman mati 

Eksekusi Mati Tertinggi di Dunia

Aparat keamanan Arab Saudi melakukan pengamanan ketat untuk semua akses masuk menuju Mina, Jumat (9/8/2019). Penjagaan ke Armuzna diperketat jelang wukuf di Arafah besok. Tribunnews/HO/Bahaudin/MCH2019
Aparat keamanan Arab Saudi melakukan pengamanan ketat untuk semua akses masuk menuju Mina, Jumat (9/8/2019). Penjagaan ke Armuzna diperketat jelang wukuf di Arafah besok. Tribunnews/HO/Bahaudin/MCH2019 (TRIBUN/HO/Bahaudin/MCH2019)

Masih dari CNA, Arab Saudi dikenal memiliki tingkat eksekusi tertinggi di dunia.

Terdiri dari bermacam tindak pidana, yakni tersangka yang dihukum karena terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba menghadapi hukuman mati.

Arab Saudi mengeksekusi sedikitnya 187 orang pada 2019, menurut penghitungan berdasarkan data resmi, tertinggi sejak 1995 ketika 195 orang dihukum mati.

Sejak Januari, 12 orang dieksekusi, menurut data resmi.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah berulang kali mengajukan keprihatinan tentang keadilan pengadilan di kerajaan itu, sebuah monarki absolut yang diatur di bawah bentuk hukum Islam yang ketat.

Pada hari Sabtu, HRC mengumumkan bahwa Arab Saudi secara efektif menghapus cambuk sebagai hukuman, yang telah lama menuai kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Contoh yang paling terkenal dari pencambukan dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus blogger Saudi Raif Badawi yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan menghina Islam.

Baca: Meski 18 Jam Lamanya, Dono Bersyukur Puasa di Inggris Kali Ini Lebih Hikmat di Tengah Pandemi Corona

Tetapi hudud atau hukuman yang lebih keras berdasarkan hukum Islam seperti pencambukan masih berlaku untuk pelanggaran serius, kata seorang pejabat Saudi.

Hudud, yang berarti batas dalam bahasa Arab, dijatuhkan karena dosa seperti pemerkosaan, pembunuhan, atau pencurian.

Tetapi hukuman hudud jarang dijatuhkan karena banyak pelanggaran harus dibuktikan dengan pengakuan atau diverifikasi oleh beberapa saksi Muslim dewasa, tambah pejabat itu. (Sumber: CNA)

(Tribunnews.com/ Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved