Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Turki Bebaskan Sepertiga Tahanannya untuk Kekang Penyebaran Covid-19

Pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan itu merancang undang-undang untuk membebaskan 90.000 narapidana di penjara.

Editor: bunga pradipta p
Adem ALTAN / AFP
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan berbicara ketika menghadiri pertemuan kelompok partainya di Majelis Besar Nasional Turki di Ankara, Turki, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Penyebaran Covid-19 masih membuat banyak negara yang terdampak menjadi khawatir.

Termasuk Turki, negara pemerintahan Recep Tayyip Erdogan itu merancang Undang-undang (RUU) untuk membebaskan 90 ribu narapidana di penjara.

Diberitakan Al Jazeera, anggota parlemen Turki telah setuju untuk membebaskan hampir sepertiga dari tahanan negara itu demi mengurangi ancaman dari virus corona di penjara.

Langkah ini dikritik karena mengecualikan lawan pemerintah yang dipenjara atas tuduhan terorisme.

Lebih jauh, RUU tersebut diperkenalkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (Partai AK).

Erdogan disebut akan meninjau 45 ribu narapidana agar bisa dibebaskan dalam waktu dekat untuk menekan potensi penyebaran virus corona.

Baca: WNI Diminta Tunda Perjalanan ke Turki

Baca: Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Turki

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan berbicara ketika menghadiri pertemuan kelompok partainya di Majelis Besar Nasional Turki di Ankara, Turki, Rabu (11/3/2020).
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan berbicara ketika menghadiri pertemuan kelompok partainya di Majelis Besar Nasional Turki di Ankara, Turki, Rabu (11/3/2020). (Adem ALTAN / AFP)

Namun, narapidana yang dihukum atau sedang menunggu persidangan karena pelanggaran terorisme, termasuk mereka yang menentang pemerintahan, dikecualikan dari RUU ini.

RUU tersebut disahkan oleh mayoritas parlemen yang merupakan anggota Partai AK.

Sejak kudeta militer 2016 gagal, puluhan ribu politisi, jurnalis, aktivis hak asasi manusia, pegawai negeri sipil, pejabat pengadilan, hingga personil militer telah dipenjara.

17 Tahanan dari Penjara Terbuka Terkena Virus Corona

Secara terpisah, Menteri Kehakiman Abdulhamid Gul mengatakan, 17 tahanan dari penjara terbuka telah terinfeksi virus corona, Senin (13/4/2020).

Kepadatan yang berlebihan di penjara telah meningkatkan kekhawatiran virus corona yang dapat memperburuk keadaan di 355 penjara Turki.

Pekan lalu, Asosiasi Hak Asasi Manusia Turki menyerukan agar para tahanan dengan penyakit kritis, usia di atas 60, dan wanita hamil, atau mereka yang dipenjara dengan anak-anak mereka untuk dibebaskan.

Lebih jauh, Turki memiliki jumlah narapidana terbesar kedua di Eropa dengan sekira 294 ribu narapidana.

Baca: Warga Turki Buru Parfum Selama Wabah Corona, Benarkah Seampuh Hand Sanitizer?

UPDATE Covid-19 Global 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved