Tak Mau Melakukan Isolasi Mandiri, Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan
Tidak mau melakukan isolasi mandiri dan memberikan alamat palsu, WNI berusia 40 tahun di Korea Selatan dideportasi.
TRIBUNNEWS.COM - Korea Selatan dengan tegas melakukan beberapa aturan yang digunakan untuk mengurangi bahkan menekan korban virus corona.
Salah satu aturan tegas yang diberlakukan adalah isolasi mandiri oleh masyarakat.
Karantina tersebut pun juga berlaku untuk warga negara asing yang baru sampai di negeri ginseng tersebut.
Mereka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Pihak Korsel akan mengecek satu per satu dari WNA tersebut terkait dengan pelaksanaan aturan itu dipatuhi atau tidak.
Jika tidak ditegakkan, maka sang WNA bisa langsung dideportasi.
Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan setelah melanggar aturan yang mewajibkan dia isolasi diri untuk kedatangan internasional pada Rabu (8/4/2020).