Kamis, 2 Oktober 2025

Tak Mau Melakukan Isolasi Mandiri, Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan

Tidak mau melakukan isolasi mandiri dan memberikan alamat palsu, WNI berusia 40 tahun di Korea Selatan dideportasi.

AFP/-
Anggota Pusat Lingkungan dan Kesehatan Warga Asia mengenakan masker yang menggambarkan coronavirus tampil selama kampanye tindakan dalam pencegahan terhadap coronavirus COVID-19, di Seoul pada Kamis (26 Maret 2020). Presiden AS Donald Trump telah meminta alat uji virus coronavirus baru dari Korea Selatan, Moon Jae-in mengatakan pada 25 Maret, ketika Washington mendorong untuk segera membuka kembali ekonomi terbesar di dunia itu. (AFP/YONHAP) 

TRIBUNNEWS.COM - Korea Selatan dengan tegas melakukan beberapa aturan yang digunakan untuk mengurangi bahkan menekan korban virus corona.

Salah satu aturan tegas yang diberlakukan adalah isolasi mandiri oleh masyarakat.

Karantina tersebut pun juga berlaku untuk warga negara asing yang baru sampai di negeri ginseng tersebut.

Mereka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Poster jaga jarak
Poster jaga jarak (freepik)

Pihak Korsel akan mengecek satu per satu dari WNA tersebut terkait dengan pelaksanaan aturan itu dipatuhi atau tidak.

Jika tidak ditegakkan, maka sang WNA bisa langsung dideportasi.

 

Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan setelah melanggar aturan yang mewajibkan dia isolasi diri untuk kedatangan internasional pada Rabu (8/4/2020).

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved