Virus Corona
Imbas Corona, KBRI Kuala Lumpur Tutup Layanan untuk WNI Selama 2 Minggu
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kuala Lumpur menutup sementara semua layanan bagi warga negara Indonesia
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kuala Lumpur menutup sementara semua layanan bagi warga negara Indonesia (WNI) mulai Rabu kemarin hingga 1 April.
Kebijakan itu diambil menyusul adanya Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) dari Pemerintah Malaysia, untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Dalam keterangan pers dari KBRI Kuala Lumpur, dinyatakan tidak ada pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian selama dua pekan dan akan normal kembali pada awal April.
Baca: Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19
"Langkah ini mendukung Pemerintah Malaysia untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dan memastikan kesehatan dan keselamatan WNI di Malaysia," demikian imbauan yang diumumkan sejak Rabu (18/3).
Kedutaan juga mengimbau WNI di Malaysia menjaga kesehatan diri, tidak mengadakan dan menghadiri acara perhimpunan massal, menjauhi keramaian dan mengikuti pengumuman dari Kementrian Kesehatan Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur.
Baca: Cegah Corona, PT KAI Daop 1 Jakarta Pasang Pembatas Jarak Penumpang di Berbagai Area Stasiun
Pertanyaan dan informasi lebih lanjut bisa disampaikan ke Perintah Kawal Pergerakan Malaysia pada hotline 03-88882020 atau ke KBRI Kuala Lumpur dengan nomor +6017-6240500.
KBRI yang berada di jalan Tun Razak ini mengumumkan pula bahwa pelayanan online juga ditutup.
Berdasarkan data peta persebaran Covid-19, Coronavirus Covid-19 Global Cases by John Hopkins CSSE, Kamis (19/3/2020) pukul 12.30 WIB, di Malaysia terdapat 790 kasus positif corona, 60 kasus dinyatakan sembuh, serta dua kasus kematian.