Presiden 'Ganas' Duterte Larang Keras Vaping di Tempat Umum, Muhammadiyah Rilis Fatwa Haram Vape
Mulai hari ini, Presiden Filipina, Duterte melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di tempat umum dan transportasi umum
"Jadi itu yang dimaksud dengan qiyas awlawi, jadi qiyas yang lebih tinggi dari merokok konvensional," terangnya.
Berdasarkan itu, maka sesungguhnya yang dilakukan oleh majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berniat untuk melakukan semacam koreksi bersama.
Koreksi bersama tersebut ditujukan untuk internal warga Muhammadiyah.
"Tapi kalau ada yang bersepakat berdasarkan logika argumentasi yang dikembangkan oleh majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ya monggo silahkan ikuti apa yang menjadi temuan ini," ucapnya.
"Jadi karena umat itu kan inklusif ya, tidak hanya umat Muhammadiyah, bahkan tidak hanya umat Islam tapi umat kemanusiaan," tambahnya.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Nanda Lusiana Saputri)