Jumat, 3 Oktober 2025

Wisata Jepang

Hati-hati Saat Hanami dan Larangan Potong Cabang Bunga Sakura di Jepang

Bunga Sakura mekar biasanya hanya sekitar 2 minggu saja, setelah itu menuju ke arah utara berhenti di Hokkaido.

Editor: Dewi Agustina
Richard Susilo
Para warga Jepang, keluarga dan teman ber Hanami di bawah pohon Sakura. 

Pengambil-alihan tempat itu apalagi dengan membayar orang tersebut dianggap melanggar apa yang disebut "tata cara pencegahan gangguan" di beberapa daerah. Tentu saja ada penalti.

Tampaknya tidak berlaku untuk semua prefektur, tetapi kita harus berhati-hati.

Hal kedua, yang sering disebut "pendudukan ilegal".

Berkenaan dengan pembebasan lahan, tergantung pada metode pembebasan lahan, untuk sebuah tempat ber-hanami, ini bisa menjadi tindakan ilegal yang disebut "pendudukan ilegal" tanah.

Baca: Permintaan Terakhir BCL Sebelum Ashraf Meninggal, Sempat Paksa Suami Bangun: Enggak Ada Setengah Jam

Baca: Jawab Permintaan Klarifikasi Soal Rate, Vanessa Angel Ajak Dedy Susanto Bertemu di Depan Media

Tidak masalah jika akan melihat bunga sakura di tempat kita sendiri, tetapi kebanyakan orang akan berpikir bahwa kita akan melihat bunga sakura umumnya di fasilitas umum, seperti taman dan dasar sungai.

Manajer fasilitas biasanya menetapkan untuk fasilitas publik dengan berbagai undang-undang dan peraturan setempat.

Faktanya memang tidak perlu mendapatkan izin di setiap tempat untuk ber-hanami melihat bunga sakura.

Meskipun demikian dengan menempati terlalu banyak ruang di luar ruangan (tempat terbuka), apalagi sampai ke luar dari yang diizinkan pengelola fasilitas, maka akan dianggap ilegal.

Benteng Nagoya saat di musim mekar bunga Sakura akhir Maret.
Benteng Nagoya saat di musim mekar bunga Sakura akhir Maret. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Misalnya, dalam kasus ekstrem, jika kita meninggalkan sehelai kain biru (blue sheet) di taman beberapa hari sebelum melihat bunga sakura, maka kita mungkin diperintahkan oleh manajer fasilitas untuk menghapus atau mengambilnya dan akan diusir.

Taman besar umum semuanya memiliki pengelola fasilitas yang memiliki kantor pula di dalam taman umum tersebut. Biasanya taman itu milik pemda setempat.

Ketiga, hal mengenai memetik cabang atau dahan bunga Sakura. Apakah kejahatan?

Hal ini banyak dilakukan para turis asing yang datang ke Jepang saat musim bunga Sakura.

Baca: Gaya Ekspresif Ridwan Kamil Saat Diajak Tik Tok Bareng Ganjar dan Anies Bikin Najwa Shihab Khawatir

Baca: Solskjaer Puji Pertahanan Club Brugge, Buat Pemain Manchester United Frustasi

Karena indahnya Sakura, tak tahan lagi, memetik dan membawa pulang.

Bahkan ada yang mencabut anak pohon Sakura lalu berusaha menyelundupkan ke Indonesia lewat berbagai cara, antara lain dimasukkan ke dalam tas golf.

Sebagai catatan saja, apabila cabang pohon dipotong, maka akan tumbuh cabang-cabang baru dan bunga akan semakin banyak ke mana-mana, serta bentuk pohon Sakura keseluruhan jadi agak kacau tidak bulat lagi, karena cabangnya pernah dipotong-potong.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved