Pemulangan WNI Eks ISIS
Rumor Pemulangan 600 WNI Eks ISIS yang 47 di Antaranya Berstatus Tahanan, PKB: Harus Diarahkan Dulu
"Kalau distatuskan hari ini mereka di sana 47 orang sebagai tahanan, kemudian selebihnya refugees,"
Wakil Sekretaris Dewan Syura PKB, Maman Imanulhaq menilai tidak ada urgensi untuk memulangkan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Indonesia.
Menurutnya, mereka tidak mengakui konstitusi Indonesia dan memang secara sadar mengikuti aliran tersebut.
"Mereka tidak mengakui NKRI, Pancasila dan pemerintahan yang sah."
"Karenanya rencana pemulangan anggota ISIS eks WNI ke Tanah Air Itu tidak ada dasar hukum dan urgensinya," kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2020) dikutip dari Kompas.com.

Jika benar ingin dipulangkan, Maman mengimbau pemerintah untuk melakukan humanisasi.
Agar para WNI itu sadar dan terlepas dari paham radikalisme dan terorisme yang selama ini dianut.
"Humanisasi juga diarahkan bagaimana mereka lebih menghayati dirinya sebagai manusia."
"Sehingga bisa hidup harmonis dan berdampingan dengan semua mahluk," jelas Maman.
Pemahaman dengan cara humanisasi itu baiknya melibatkan organisasi keagamaan, misal Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, imbau Maman.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Devina Halim/Sania Mashabi)