'Sosialita' Indonesia Diburu karena Diduga Lakukan Penipuan, KJRI Hong Kong Temukan Fakta Ini
eorang warga negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diburu karena dugaan penipuan di Hong Kong.
Sebuah organisasi yang berbasis di Hong Kong telah mengajukan laporan polisi dan menyewa pengacara untuk mendapatkan kembali uang mereka sebesar HK $ 170.000 (Rp 305 juta) untuk barang yang ditawar Azura di pelelangan dan kemudian tidak dibayar.
Mantan teman lain berpendapat bahwa Azura berhutang £ 20.000 (Rp 369 juta) untuk membeli anggur.
Pembantu Azura juga mengaku tak dibayar selama delapan tahun sehigga Azura berutang HK $ 76.000 (Rp 136 juta) untuk upahnya.
Asisten Rumah Tangga tersebut juga telah telah melaporkannya ke pengadilan buruh.
Bahkan pembersih karpet dan toko bunga mengatakan Azura berutang uang kepada mereka.
(Tribunnews.com/Rina Ayu/SMPC)