Senin, 29 September 2025

Dinilai Abaikan Hak-hak, Grab Dituntut Driver Taksi Online

Driver taksi online di Malaysia melayangkan tuntutan kepada Grab lantaran dituding telah abai terhadap hak pekerja.

Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/FAJAR
Grab apps 

TRIBUNNEWS.COM – Driver taksi online di Malaysia melayangkan tuntutan kepada Grab lantaran dituding telah abai terhadap hak pekerja.

Surat tuntutan itu dikirimkan langsung ke Kementerian Transportasi dan Grab akhir pekan kemarin sepreti dilansir dari The Star, Jumat (15/11/2019).

Dalam surat itu, menurut Juru Bicara Kampanye Perlindungan Hak Driver Taksi Online Ng Kian Nam, berisi permintaan agar pemerintah mengakui hak driver taksi online berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Selain itu juga mendesak pemerintah melarang Grab memecat secara sepihak mitranya secara tak adil.

Bahkan, surat itu juga berisi permintaan agar aplikator asal Malaysia itu menghentikan praktik diskriminasi dalam memperkerjakan penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Lebih jauh Ng Kian Nam yang juga Kepala Biro Gerakan Masyarakat Sipil Malaysia menjelaskan permintaan itu dikeluarkan atas nama Yip Lai Ching.

Dia merupakan bekas driver yang disebut-sebut dipecat secara tidak adil oleh Grab.

Baca: Viral Wanita Sopir Taksi Online Pasang Kerangkeng di Mobil, Awalnya Takut Begal, Kini Menginspirasi

Yip yang mengambil lisensi Public Service Vehicle (PSV)nya pada Juni 2019 kemudian diberhentikan pada 23 Juli 2019.

Menurut Ng Kian Nam, Grab beralasan pemecatan itu karena yang bersangkutan berdebat dengan penumpang.

Padahal, perdebatan terjadi karena Yip telah dilecehkan oleh penumpang yang menggunakan jasanya.

Maka dalam surat itu juga pihaknya meminta diadakan layanan pengadilan khusus untuk menangani hal-hal seperti itu.

Demi melancarkan kampanye dan upaya meraih keadilan dari Grab, Ng Kian Nam dan kelompoknya membuka penggalangan dana.

”Setiap orang bisa sumbang 10 ringgit untuk perjuangan dan martabat kita,” kata tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan