Enam WNI Transaksikan Kartu Identitas Palsu Jepang Ditangkap Polisi
Sebanyak 6 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kota Obu Perfektur Aichi ditangkap kepolisian Perfektur Aichi.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dariJepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebanyak 6 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kota Obu Perfektur Aichi ditangkap kepolisian Perfektur Aichi.
Salah satu yang ditangkap polisi termasuk WW (39) yang dituduh memasok tenaga kerja ilegal Indonesia ke perusahaan Jepang.
"Kami menangkap WNI baru-baru ini dengan barang buktinya karena memperkenalkan tenaga ilegal Indonesia ke perusahaan Jepang dan juga memperjualbelikan kartu identitas palsu seperti Zairyu Card kepada mereka," ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang, Jumat (26/7/2019).
Barang sitaan kepolisian Jepang itu antara lain 20 ponsel, 11 buku tabungan, 3 Zairyu Card palsu, dokumen palsu serta kartu palsu lainnya.
WW dituduh memperkenalkan dua tenaga kerja ilegal ke perusahaan perekrut tenaga kerja Jepang.
Namun kepada polisi, WW membantah melakukan hal itu.
Perekrutan tenaga kerja ilegal Indonesia dibawa ke kantor perekrut Jepang di daerah Minato-ku, Nagoya.
Januari 2019 polisi juga menangkap 2 orang lainnya yang bekerja di perusahaan perkapalan di Minato-ku dan dengan status ilegal.

Polisi telah menyita banyak barang bukti dari tempat Wilsa seperti kartu Zairyu Card palsu orang Indonesia serta berbagai barang bukti lain.
"Kami sangat menyayangkan orang Indonesia tersebut melakukan hal-hal tindak pidana tersebut yang kami duka telah tersindikat atau terorganisasi dalam waktu tidak pendek kalau lihat dari hasil sitaan kami tersebut," ungkap sumber Tribun.
Operasi sapu bersih didapati banyak penduduk ilegal Indonesia di Jepang yang semakin aktif belakangan ini.
Jumlah penduduk ilegal Indonesia sejak 2017 hingga 2018 meningkat 60,1 persen sehingga mencapai sekitar 5.000 orang.
Hal itu membuat polisi serta pihak imigrasi Jepang memberikan perhatian sangat besar kepada proses visa Indonesia yang hendak ke Jepang.
Jumlah WNI yang telah ditangkap polisi di Jepang akibat terkait jual beli kartu identitas Jepang palsu, sedikitnya mencapai 27 orang.
Penjual maupun pembeli identitas palsu dikenakan tindak pidana dan hukuman sangat berat mencapai 3 tahun penjara.
Diksusi khusus kerja di Jepang dapat diikuti lewat Facebook Kerja di Jepang (https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/).