Jumat, 3 Oktober 2025

Pria yang memukuli anak anjing hingga mati telah dihukum penjara

Seorang pria yang memukuli anak anjing hingga mati dengan menggunakan palu telah dijatuhi hukuman 30 bulan, dan setengahnya akan dihabiskan

Seorang pria yang memukuli anak anjing hingga mati dengan menggunakan palu telah dijatuhi hukuman 30 bulan, dan setengahnya akan dihabiskan di penjara.

Kyle Keegan, 24 tahun, warga kota Lurgan, Irlandia Utara, telah mengakui tindakan kejamnya yang menyebabkan kematian seekor anak anjing.

Mayat Sparky, nama anjing berusia 11 minggu, ditemukan di tempat sampah di Taman Ailsbury, Lurgan, pada Februari 2018.

Pemeriksaan post-mortem mengkonfirmasi bahwa anak anjing itu mengalami patah tulang serta trauma otak yang parah.

Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan Sparky mengalami patah tulang tengkorak yang membuat otaknya memar, cidera bahu, serta pendarahan paru-paru.

'Hewan yang sama-sekali tak berdaya'

Cidera parah pada tubuh Sparky kemungkinan disebabkan oleh pukulan palu di bagian belakang kepala, sisi kepala dan bahu.

Keegan mengakui telah melakukan tindakan brutal pada bulan lalu sehari sebelum dia diadili.

Hakim di Craigavon ​​Crown Court pada Rabu lalu mengatakan laporan pemeriksaan post-mortem menunjukkan bahwa kemungkinan anak anjing itu menjemput kematian dengan penderitaan luar biasa.

"Sulit membayangkan bagaimana kekerasan ditimpakan kepada anak anjing kecil berusia 11 minggu dengan menggunakan palu," tambah hakim.

"Jelas sekali, hewan ini sepenuhnya tidak berdaya," ujarnya.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved