Jumat, 3 Oktober 2025

Ceraikan Istri, Pria Ini Nikahi Putrinya Sendiri

Seorang laki-laki berusia 42 tahun dari North Carolina dan putrinya yang berusia 20 tahun telah ditangkap kepolisian setempat.

Editor: Hasanudin Aco
Nypost
Ayah-anak yang inses. 

TRIBUNNEWS.COM, AS - Seorang laki-laki berusia 42 tahun dari North Carolina dan putrinya yang berusia 20 tahun telah ditangkap kepolisian setempat.

Keduanya ditahan dengan tuduhan inses (hubungan seksual sedarah) yang menghasilkan seorang putra yang lucu.

Kabarnya, keduanya akan segera menikah.

Steven Pladl dari Knightdale dan Katie Pladl ditangkap pada 27 Januari lalu.

Selain inses, mereka dituduh dengan pasal perzinahan dan berkontribusi terhadap kenakalan.

Hukuman maksimal untuk hubungan inses adalah 10 tahun penjara.

Baca: Pria Ini Marah Saat Mobilnya Ditabrak, Mendadak Sopan Begitu Tahu yang Menabraknya Wanita Seksi

Menurut WNCN-TV, putra hasil hubungan mereka lahir pada September tahun lalu.

Steven sendiri sudah dibebaskan tapi harus membayar denda 1 juta dolar AS (sekitar Rp14,2 miliar), begitu juga dengan Katie meski minggu lalu masih ditahan di penjara North Carolina.

Mereka juga muncul di pengadilan pada minggu lalu.

Dakwaan diajukan ke Virginia di mana pihak berwenang percaya bahwa di sana hubungan mereka bermula.

Dari laporan pengadilan diketahui, dulu ketika masih bayi, Steven menawarkan Katie untuk diadopsi.

Mereka akhirnya bertemu kembali pada 2016 lalu setelah Katie menemukan ayahnya di media sosial.

Saat itu, Steven masih tinggal di sekitar Richmond bersama istrinya, ibu Katie, dan dua anak mereka, yang juga saudari Katie.

Setelah bertemu, Katie pun pindah ke rumah ayahnya itu.

Halaman
12
Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved