Alasan Pengadilan Saudi Putuskan Korban Crane Roboh Tak Dapat Ganti Rugi
Menurut hakim, insiden tersebut disebabkan oleh takdir alam dan tidak ada kesalahan teknis
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Atas keputusan tidak adanya uang kompensasi untuk korban crane roboh, pengadilan Arab Saudi beralasan insiden tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan manusia.
Sebuah pengadilan di Mekkah telah memberikan keputusannya terkait pemberian uang ganti rugi untuk korban insiden yang menewaskan 108 orang itu.
Pengadilan telah membebaskan 13 pegawai Binladen Group, perusahaan yang bertanggungjawab atas pengoperasian crane yang roboh di Masjidil Haram tersebut.
Menurut hakim, insiden tersebut disebabkan oleh takdir alam dan tidak ada kesalahan teknis oleh manusia di balik itu.
Pengadilan sudah mempelajari laporan-laporan dari badan meteorologi soal cuaca hujan dan badai pada hari kejadian, yang dianggap sebagai penyebab crane roboh.
Baca: Anies Baswedan Janji Mau Ketemu Ahok
"Crane sudah dalam posisi yang tepat dan aman," demikian pernyataan dari pengadilan.
"Tidak ada kekeliruan yang dilakukan oleh pihak terdakwa yang bertanggungjawab dan sudah mengikuti prosedur keselamatan," lanjutnya.
Pengadilan juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada laporan-laporan dari kantor pusat Binladen Group.
Menurut laporan tersebut, keberadaan crane yang roboh itu sudah diposisikan di bagian timur Masjidil Haram selama lebih dari dua tahun.
Posisi crane tersebut di situ dikatakan sudah mendapat izin dari otoritas yang berwenang.
Sebelumnya, Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud telah memerintahkan agar kompensasi diberikan pada korban insiden tersebut.
Raja Salman sempat menjanjikan akan memberikan dana santunan sebesar Rp 3,8 miliar untuk korban meninggal dan Rp 1,8 miliar untuk korban cedera.
Namun, sebenarnya Raja Salman tidak memiliki wewenang atas kewajiban pemberian kompensasi tersebut, karena semuanya harus atas keputusan pengadilan.
Pada akhirnya, diputuskan bahwa baik korban cedera dan tewas dari insiden crane roboh tersebut tidak akan mendapat ganti rugi. (Saudi Gazette)