Kamis, 2 Oktober 2025

Hukuman Mati

Suara Tangis Mary Jane Veloso Dalam Rekaman Suara Mohon Pertolongan Presiden Duterte

Terpidana mati asal Filipina itu sedang menantikan waktu eksekusi

Editor: Johnson Simanjuntak
AFP
Superstar tinju Filipina Manny Pacquiao bertemu terpidana mati Mary Jane Veloso (AFP) 

Mereka adalah warga negara Filipina, Mary Jane Veloso dan warga negara Perancis, Serge Atlaoui.

Keduanya secara mendadak tidak diikutkan dalam eksekusi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

"Mary Jane belum. Masih tunggu proses hukum di Filipina, kita harus menghormati dan menghargai," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Pembantu rumah tangga asal Filipina, Mary Jane Veloso, juga belum masuk daftar eksekusi mati tahap ketiga.

Mary Jane ditangkap 2010 dituduh dan menyelundupkan narkotika ke Indonesia tahun 2010 dan dijatuhi hukuman mati.

Mary Jane Veloso batal dieksekusi April tahun ini bersama para terpidana mati narkotika lain.

Dia ketika itu sudah dibawa ke Nusakambangan dan siap menjalani eksekusi mati.

Pembatalannya dilakukan hanya beberapa menit sebelum pelaksanaan eksekusi, karena ada permohonan dari Filipina.

Alasannya, ada bukti hukum baru di Filipina bahwa Mary Jane hanya menerima titipan orang, tanpa mengetahui koper yang dititipan kepadanya ketika berangkat ke Indonesia.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta 24 April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin.

Pengadilan Negeri Sleman lalu menjatuhkan hukuman mati, karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Inquirer)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved