Dua WNI Jual Beli Suku Cadang Senjata Api di Jepang Ditangkap Polisi
Polisi Jepang menangkap dua warga Indonesia karena memperjualbelikan komponen senjata api asli antara lain teropong senjata api.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Polisi Jepang menangkap dua warga Indonesia karena memperjualbelikan komponen senjata api asli antara lain teropong senjata api, Rabu (25/11/2015).
"Mereka Deni Daniel (40) dan adiknya Irfan Arizal (31) ditangkap polisi kemarin karena terlibat jual beli suku cadang senjata api yang dilarang di Jepang," ungkap sumber Tribunnews, Kamis (26/11/2015).
Polisi juga melihat Facebook mereka penuh dengan postingan ISIS. Diduga kuat terkait terorisme.
Sejak September lalu mereka membeli teropong senjata api lewat lelang internet lalu dikirimkan ke Indonesia.
Polisi juga mendapatkan bukti kepemilikan 29 teropong senjata api tersebut serta 10 pisau komando yang biasa dipakai tentara profesional dimiliki mereka.
"Masih dalam penyelidikan hingga kini terutama keterkaitan dengan terorisme ," ungkap sumber itu lagi.
Keduanya tinggal di daerah Katsushikaku Tokyo.