Sabtu, 4 Oktober 2025

Kanibal Pakistan dipenjara 12 tahun

Dua saudara laki-laki masing-masing dipenjara 12 tahun karena melakukan kanibalisme di provinsi Punjab, Pakistan.

Dua saudara laki-laki masing-masing dhukum penjara 12 tahun karena melakukan kanibalisme di provinsi Punjab, Pakistan.

Mohammad Farman Ali dan Mohammad Arif Ali ditangkap bulan April setelah masyarakat heboh karena ditemukannya kepala anak-anak di rumah mereka.

Mereka dinyatakan bersalah merusak makam, yang dianggap sebagai suatu kejahatan dan sejumlah tuduhan lainnya.

Pakistan tidak memiliki hukum mengenai kanibalisme, lapor wartawan BBC, M Ilyas Khan.

Kedua bersaudara tersebut telah dipenjara selama dua tahun karena tuduhan yang sama pada tahun 2011.

Vonis diberikan oleh pengadilan anti-terorisme di Sargodha, Punjab, dan mereka dapat mengajukan banding di pengadilan tinggi negara bagian.

Disamping bersalah merusak makam, kedua laki-laki ini juga dianggap menyebarkan ketakutan dan merusak, suatu pelanggaran berdasarkan hukum anti-terorisme Pakistan.

Bulan April 2011, kedua pria ini ditangkap karena melakukan kejahatan yang sama dan dipenjara selama dua tahun.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved