Jumat, 3 Oktober 2025

WNI Dijatuhi Hukuman Cambuk 22 Kali

Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan 22 cambukan oleh pengadilan tinggi Malaysia

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto WNI Dijatuhi Hukuman Cambuk 22 Kali
PROHABA/YUSMADI YUSUF
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SHAH ALAM - Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan 22 cambukan oleh salah satu pengadilan tinggi Malaysia, lantaran memiliki 5,397 kilogram ganja pada bulan November tahun lalu.

Muhammad
Amin Johan, 36, ditangkap oleh aparat berwenang Malaysia, pada 24 November 2012.

Dalam persidangannya,
Hakim Datuk Ahmadi Asnawi menilai telah terjadi tren kenaikan kasus narkoba yang melibatkan orang asing di Malaysia. Menurutnya hal itu memicu keprihatinan.

"Anda harus berpikir tentang hal itu sebelum melakukan pelanggaran ini. Saya merasa anda akan memperbaiki kelakuan anda dengan 22 hukuman cambuk," katanya.

Turut didakwa istri dari Muhammad Amin Jannah Iksan, atas tuduhan yang sama, namun bebas setelah ia mengemukakan nota pembelaannya. (themalaymailonline.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved