Densus Tangkap Terduga Teroris
Malaysia Tangkap 12 Pembantu Kelompok Teroris Abu Omar
Kepolisian Diraja Malaysia menangkap 12 orang yang diduga membantu kelompok Abu Omar menyelundupkan senjata dari Filipina ke Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Diraja Malaysia menangkap 12 orang yang diduga membantu kelompok Abu Omar menyelundupkan senjata dari Filipina ke Indonesia, pada 14 dan 15 Nopember 2011. Dua di antara 12 pelaku adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Suman Nasution, di kantornya, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Ke-12 orang tersebut diduga membantu kelancaran kelompok Abu Omar menyelundupkan senjata api dari Filipina ke Indonesia dan sebaliknya. "Mereka terindikasi memfasilitasi kelompok AO yang membawa senjata dari Filipina Selatan," kata Saud.
Sepuluh warga negara Malaysia yang ditangkap Satgas Antiteror Kepolisian Malaysia tersebut, yakni MAB, YS, MAU, M Bin H, AP, MN Bin D, Z Bin S, P Bin H, S Bin H, dan KB.
Sementara, dua WNI yang juga ditangkap, yakni S Bin R, 33 tahun, Bugis, dengan mengantongi dokumen lintas bantas kode W531661, dan D Bin B, 28 tahun, Bugis, menggunakan dokumen paspor Nomor S412608.
"Kesalahan kedua warga Indonesia ini adalah mereka membantu memfasilitasi kelompok AO, berangkat dari Kaltim Indonesia, ke Tawaw Sabah, lalu masuk ke Filipina Selatan, dan begitu juga saat kembali," jelas Saud.
Lebih jauh Saud menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan kepolisian Malaysia atas informasi dari Polri tentang aksi penyelundupan kelompok Abu Omar melalui perbatasan Malaysia-Indonesia.
Sebab, Polri belum lama ini melakukan poenangkapan 6 anggota kelompok Abu Omar di Tangerang, Jakarta Timur, dan Bekasi pada 12 dan 13 Nopember 2011. Pada Juli 2011, 11 orang termasuk Abu Omar, sudah lebih dulu ditangkap.
"Setiap kami lakukan penangkapan, kita saling koordinasi, lalu mereka kembangkan. Begitu juga saat penangkapan tanggal 12 dan 13 Nopember kemarin, kita koordinasi," kata Saud.
Saud belum mengetahui, apakah ada rencan aekstradisi dua WNI yang saat ditahan di Tawaw tersebut. Yang jelas, keduanya masih harus menjalani proses hukum di Malaysia dan Polri akan terus berkoordinasi tentang penanganan kasus penyelundupan senjata api kelompok Abu Omar ini.